“Terkait masih ditempatinya Bangunan Pasar Terapung sebagai lokasi aktifitas jual beli oleh pedagang”
“Nasib Pasar Selodang Kelapa Ini Tergantung Anggaran”
TEMBILAHAN, detikriau.org – Pemeritah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Satker terkait menegaskan tidak akan bertanggungjawab jika terjadinya musibah susulan di pasar selodang kelapa, Jalan Yos Sudarso Tembilahan.
Masih ditempatinya lokasi bangunan pasar yang lebih dikenal dengan sebutan “pasar Terapung” tersebut sebagai tempat aktivitas jual beli didasari atas desakan dan kemauan para pedangang itu sendiri.
Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Inhil, Edywan Shasby melalui Kabid Pasar Ahmad Fitri, pasca ambruknya lantai dasar bangunan pasar tua itu belum lama ini, pihaknya sudah menyarankan kepada para pedagang untuk pindah lokasi berjualan sementara di pasar pagi di jalan Baharudin Jusuf Tembilahan atau pasar kayu jati di Tembilahan Hulu. Namun para pedang menolak.
“Kita sudah usulkan pindah, tapi mereka (pedagang. Red) menolak. Ya sudah, terserah mereka, jika terjadi lagi ambruk susulan kita tidak bertanggungjawab,” tegasnya.
Setakad ini menurut Fitri, Pemerintah Daerah sangat berkeinginan untuk membangun ulang seluruh bangunan pasar. Hanya saja diakibatkan keterbatasan anggaran, rencana itu belum bisa dipastikan kapan akan terealisasi.
“Itu keinginan kita, kalau hanya merehab bangunan, kita nyatakan tidak. Tetapi kalau membangun ulang secara total kita juga tidak pastikan kapan, saat ini sedang diusahakan mencari anggarannya,” ditambahkan Fitri.
Pasca ambruk belum lama ini, menurutnya juga Pemerintah Kabupaten sudah mengkoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Riau dan hasil sementara, persoalan pasar ini akan dibicarakan secara khusus pada tanggal 13 Mei 2016 mendatang di Disperindag Riau.
“Rakor tanggal 13 nanti kami akan usulkan pembangunan ulang dan meminta anggaran bantuan dari APBD Provinsi Riau,” pungkasnya./ Mirwan

BERITA TERHANGAT
Gp Ansor dan Banser Inhil Siap Bersinergi Jaga Persatuan dan Kondusifitas Daerah
Sidang Perkara AP dan AI, Kuasa Hukum: Konstruksi Hukum Patut Dipertanyakan
Penyegaran Birokrasi Inhil: Ari Syuria Resmi Nakhodai Kecamatan Tembilahan