ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Pasar dadakan yang biasa bermunculan di sepanjang Jalan Kapten Muchtar Tembilahan saat menjelang lebaran, pada tahun 2022 ini pasar tersebut ditiadakan, Kamis (21/4/2022).
Hal tersebut tentu berbeda dari beberapa tahun sebelumnya, yang mana pasar dadakan yang umumnya indentik menjual pakaian baru tersebut selalu ramai dilalui pengunjung saat hendak memasuki momen hari raya.
Namun karena dianggap ilegal alias tak memiliki izin, pasar yang didirikan di pusat kota itu terpaksa harus ditiadakan.
Kapolres Inhil saat turun langsung untuk melakukan penertiban pasar dadakan, foto Humas Polres Inhil
Hal tersebut diketahui saat aparat kepolisian Polres Inhil dan Kodim 0314/Inhil melakukan penertiban terhadap tenda-tenda yang berdiri di Jalan Kapten Muchtar untuk dijadikan lapak sebagai tempat jualan oleh pedang yang berasal dari luar Kabupaten Inhil.
Dari rilis yang di terima melalui Humas Polres Inhil, saat penertiban yang dipimpin langsung oleh Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan mengatakan bahwa penertiban dilakukan dikarenakan lapak ilegal tersebut tidak mengantongi izin baik dari Pemkab ataupun Polres Inhil, serta memakan badan jalan yang dapat menimbulkan kemacetan lalu lintas.
“Jelas ini adalah melanggar aturan Undang-undang dan Perda, berjualan di atas trotoar dan badan jalan sehingga terjadi bottle neck yang mengganggu arus lalu lintas bagi pengendara. Bazar atau lapak ini tidak resmi dan pedagang yang berjualan di lokasi pun berasal dari luar Kabupaten Inhil yakni dari Padang dan Pekanbaru,” tuturnya.
Selain itu, Kapolres Inhil yang dikenal dengan kepribadian humanis ini juga mengungkapkan bahwa dari lapak tersebut para pedagang tersebut dikenakan sewa dan sudah menyerahkan kepada seorang oknum pengelola lapak.
“Uang sebesar Rp 5.500.000, sewa per lapak sudah disetor pedagang kepada oknum yang menaungi gelar lapak liar ini. Untuk saat ini sedang kami dalami dan dilakukan pemeriksaan di Polres” papar Kapolres Inhil.
Disisi lain, AKBP Dian Setyawan mengatakan dalam pelaksanaan penertiban tersebut pihaknya mengedepankan sikap humanis sehingga bisa berjalan lancar
“Alhamdulillah tadi kegiatannya berjalan lancar, mudah-mudahan pedagang memahami aturan dan tidak lagi berbuat hal yang sama,” katanya.
Terakhir Kapolres Inhil berpesan jika pedagang kembali melakukan hal yang sama, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas.
“Kami akan tindak tegas,” tutupnya.
Editor : Arbain
BERITA TERHANGAT
Mahasiswa Demo Soal Jembatan Sungai Piring, Ini Kata Ketua DPRD Inhil
Segera Ikuti Kontes Tembang Kenangan di Sibling Cafe Tembilahan, Kuota Terbatas!
Dibuka HM Wardan, 32 Tim Ikuti Turnamen Sepakbola Bupati Cup