Sidang Penggelapan Gaji Guru Inhil,
Seorang pegawai PT Pos dan Giro Pulau Kijang disidang di PN Pekanbaru terkait penggelapan gaji guru Rp 700 juta. Terungkap bahwa istri dan mertuanya tahu semua tindakannya.
PEKANBARU-Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jum’at (11/5/12) siang kembali menggelar sidang kasus korupsi penggelapan gaji guru guru di dua kecamatan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), dengan terdakwa Iwan Kurniawan (31) Kepala Kantor PT Pos dan Giro cabang Pulau Kijang, Inhil.
Sidang yang mengagendakan pemeriksaan terdakwa itu, terdakwa mengakui bahwa tindakannya itu diketahui oleh istri dan mertuanya.
Dihadapan Majelis hakim yang diketuai I Ketut Suarta, Terdakwa menuturkan awal mula dirinya nekad melarikan gaji guru SD, SMP, SMA dan pensiunan se Kecamatan Sungai Batang dan Kecamatan Rateh, Kabupaten Inhil.
Terdakwa menggelapkan uang karena terbelit hutang. Dimana tiap awal bulan terdakwa yang berkantor di Pulau Kijang, selalu mengambil gaji para guru dan pensiunan di Bank Batara, Tembilahan, Inhil.
Ditemani sepupunya, Adi Suryadi tanggal 5 Desember 2011, terdakwa berangkat menuju Bank Batara untuk mengambil gaji para guru. Saat menuju kantor bank, terdakwa sempat mencurahkan isi hatinya, bahwa dirinya sedang kesulitan ekonomi akibat terbelit hutang,” ungkap terdakwa.
Selanjutnya, terdakwa juga menyampaikan maksudnya untuk melarikan gaji para guru pada bulan Desember 2011 ini sebesar Rp 700 juta. Namun hal itu dicegah oleh sepupunya, Adi. Karena sudah kepepet terbelit hutang. Terdakwa tetap nekad untuk tetap membawa kabur uang tersebut.
Setelah uang gaji guru untuk bulan Desember diambil. Terdakwa kemudian membawa uang tersebut ke rumah mertuanya, Achmad Katehe (DPO). Dan kepada mertua dan istrinya Elma, terdakwa memberitahukan akan megelapkan uang sebanyak Rp 700 juta ini.
Selanjutnya, terdakwa kemudian menitipkan uang sebanyak Rp 485 juta kepada mertuannya Achmad Katehe, yang saat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) jaksa. Sedangkan sisanya Rp 215 juta dibawa terdakwa kabur ke kampung halamannya di Jawa Barat,” tuturnya.
Usai menuturkan pengakuannya, majelis hakim kemudian menutup persidangan dan dilanjutkan pada sidang berikutnya pekan depan, dengan agenda pembacaan tuntutan terdakwa.
Dalam dakwaan JPU Muspidawan SH sebelumnya, Terdakwa diajukan kepersidangan, karena telah melakukan tindak pidana korupsi PT Pos dan Giro dengan cara menggelapkan negara untuk gaji guru SD, SMP, SMA dan pensiunan se Kecamatan Sungai Batang dan Kecamatan Rateh sebesar Rp 700 juta, untuk gaji bulan Desember 2011. Selain itu, selama bertugas sebagai Kepala Cabang (Kacab) terdakwa juga menggelapkan dan kas saldo PT Pos dan Giro, Pulau Kijang sebanyak Rp 80 juta dan Rp 86 juta lebih.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang Undang No 31 tahun 1999.(riauterkini.com)
BERITA TERHANGAT
Bahas Tentang Pemberhentian Anggota DPR, YPS Menerbitkan Buku Berjudul Politik Hukum
Malam Pergantian Tahun, 16 Pasang Muda-mudi di Inhil Terjaring Razia
Gasak Barang Milik Pedagang, Petugas Trantib Pasar di Bui Polisi