
Tembilahan (detikriau.org) — Menciptakan proses Pemilu yang jujur, adil, tertib dan aman, 12 Parpol Peserta Pemilu di Kabupaten Indragiri Hilir menandatangani 8 Butir kesepakatan. Ke delapan butir kesepakatan tersebut adalah:
Mensukseskan penyelenggaraan pemilu tahun 2014 secara jujur dan demokratis dalam suasana tertib, lancar , aman dan damai.
Siap mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta senantiasa
mengedepankan azas musyawarah/mufakat dalam penyelesaian konflik dan sengketa.
Tidak melakukan segala bentuk tindakan berupa ancaman, intimidasi, profokasi maupun segala
tindak kekerasan dan penyimpangan lainnya yang bersifat anarkis selama penyelenggaraan pemilu 2014.
Tidak akan menyebarkan dan mengekploitasi isu-isu yang bersifat sara dalam pelaksanaan kampanye.
Siap terpilih dan tidak terpilih sesuai dengan hasil penyelenggaraan pemilu tahun 2014 yang dinyaakan sah menurut peraturan perundang-undangan berlaku.
Memegang teguh moral dan etika politik yang bersumber dari nilai-nilai pancasila, budaya bangsa dan agama serta menutamakan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi dan golongan.
Saling menghargai hak dan kewajiban antar sesama partai politik peserta pemilu sebagai wujud atas penghargaan terhadap hak asasi manusia.
Tidak melakukan money politic (uang suap) dan sejenisnya
Ke delapan butir kesepakatan ini ditandatangani oleh ketua atau Perwakilan Partai Nasdem, PKB, PKS, PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PPP, Hanura, PBB dan PKPI disaksikan oleh Pemkab Inhil yang ditandatangani oleh Wabup, H Rosman Malomo, Ketua KPU Inhil Suhaidi, Ketua Panwaslu Inhil, Nely Weny Susanti, Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo SIK MSi, Kepala Kejaksaan Tembilahan, Ferziansyah Sesunan SH dan Dandim 0314 Inhil, Kol Inf Firalta Paksana Tarigan yang diwakili oleh Danramil 01 Tembilahan Kota, Kapt Inf Joni Sipahutar. (dro)



BERITA TERHANGAT
Batal di 2025! Inhil Kembali Jadi Target Pembangunan Pabrik Hilirisasi Kelapa 2027, Begini Kata Anggota DPR RI Yulisman
Diduga Picu Kebocoran PAD Ratusan Juta, Bapenda Inhil Kejar Tunggakan Pajak Listrik PT THIP dan PT BSS
PAD Inhil Bocor, PT BSS Diduga Tak Bayar Pajak Listrik Sejak Februari 2022-2025