Maret 20, 2025

Imigrasi Ringkus 22 Buron Internasional

ist.Imigrasi.

Bagikan..

ARB INdonesia, JAKARTA – Jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mencatatkan prestasi gemilang dalam penangkapan buronan internasional. Hingga saat ini November 2023, sebanyak 22 orang Buronan Internasional yang berhasil diringkus berkat kerjasama dengan Kepolisian RI (POLRI) maupun Interpol.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam pers rilis menyampaikan bahwa sebagian besar dari 22 orang buronan asing tersebut telah dipulangkan untuk diadili di negara asalnya.

“Ada macam-macam kasus yang menjerat para buron asing ini, ada yang jadi tersangka penipuan, penyelundupan, narkoba, kejahatan ekonomi di negaranya sampai pembunuhan,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim di Jakarta pada Jumat (17/11/2023).

Lanjutnya, buronan internasional yang berhasil diamankan Imigrasi secara rinci meliputi 5 orang tersangka penipuan, 5 orang pelaku kejahatan ekonomi, 4 orang pelaku penjaminan dan investasi fiktif, 3 orang terlibat kasus pembunuhan dan 5 orang lainnya merupakan tersangka tindak pidana lainnya.

Adapun yang telah di deportasi oleh petugas imigrasi diantaranya seorang buronan berinisial AS yang berkewarga negaraan ganda Australia dan Italia pada tanggal 19 Februari 2023. Ia telah dicari oleh pemerintah Italia sejak 2016 atas tuduhan penyelundupan narkoba.

“Berkat red notice Interpol, petugas imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali mengidentifikasi AS saat mendarat dari Kuala Lumpur,” ungkapnya.

Sementara itu pada bulan September, Imigrasi berhasil menangkap GA Warga Negara (WN) Italia yang menjadi tersangka dugaan penyelundupan manusia di sebuah hotel di Jakarta Pusat, serta PM buronan interpol asal Rusia terduga kasus penipuan dan organisasi kriminal yang kemudian diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polri.

Jajaran Ditjen Imigrasi juga sempat meringkus WN Tiongkok berinisial LZ yang buron sejak tahun 2014 atas kasus penipuan kartu kredit dan penggelapan dana senilai 1,65 juta Yuan.

Saat diamankan, LZ sempat mengelak dan mengaku sebagai WNI atas nama Agus dan ia juga sempat menunjukkan KTP dan paspor Indonesia. Setelah diinterogasi petugas, LZ akhirnya mengakui tindakan pemalsuan dokumen keimigrasian yang dia lakukannya.

“LZ kemudian dideportasi karena berada di Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah, serta kepemilikan dokumen kependudukan Indonesia,” papar Silmy Karim.

Lebih lanjut Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menyampaikan pada Bulan Oktober lalu ada 5 WN Tiongkok yang Imigrasi ringkus, diantaranya 3 orang tersangka penipuan dan investasi fiktif dan 2 orang tersangka kasus pembunuhan.

Total tiga orang tersangka pembunuhan yang ditangkap pada bulan Juni berinisial CX dan pada bulan Oktober WJ dan WC. Salah satunya CX menjadi buronan sejak tahun 2006 dan WJ dn Wc sejak tahun 2004 lalu.

“Untuk buronan Penjaminan dan investasi fiktif juga turut menjadi modus kejahatan yang dilakukan oleh YW, LS dan CR yang ditangkap dan dideportasi pada bulan November 2023,” tuturnya.

Pada bulan yang sama kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, petugas imigrasi juga berhasil memancing WL yang merupakan DPO atas kasus kejahatan siber Love Scam hasil pengembangan kasus Batam, Belakang Padang dan Singkawang.

Pada saat diamankan, WL juga bersama 2 WN Tiongkok lainnya yang berinisial YW (DPO sejak tahun 2021) dan CW. Mereka juga terlibat aktif sebagai pengatur dan perekrut WNI yang akan bekerja di Kamboja terkait judi online dan kejahatan siber lainnya.

“WL dan CW diamankan atas dugaan penjaminan fiktif dan dokumen perjalanannya dinyatakan invalid oleh Pemerintah China, sedangkan YW diamankan atas karena tinggal di Indonesia secara ilegal,” ujarnya.

Hingga saat ini jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi terus berupaya melacak dan menangkap pelaku kejahatan asing lainnya yang bersembunyi di Indonesia.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerjasama dan koordinasi yang baik antara berbagai instansi terkait. Kami mengajak masyarakat untuk ikut mendukung upaya pemberantasan kejahatan lintas negara dengan cara melaporkan apabila ada gerak-gerik WNA yang dirasa mencurigakan,” tutup Silmy. (R. Arb).