TEMBILAHAN (www.detikriau.wordpress.com) – Laporan pelanggaran HAM terhadap anggota Forum Masyarakat Kelompok Tani (FMKT) Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir yang disampaikan oleh Munir Khairoti,SH kepada Komnas HAM di Jakarta dinilai FMKT dan tokoh masyarakat setempat adalah tidak benar. Disamping itu, FMKT menyatakan Munir Khairoti,SH seharusnya tidak lagi mengatasnamakan FMKT karena seluruh anggota yang tergabung dalam FMKT sudah mencabut secara resmi surat kuasa mereka.
”Ketua, Sekretaris dan seluruh keanggotaan yang tergabung dalam FMKT sudah mencabut secara resmi pemberian kuasa tersebut. Artinya, Munir seharusnya tidak lagi memberikan pernyataan dengan mengatasnamakan FMKT.”Ungkap Ketuanya, Masfar alias Kaddas ketika menemui www.detikriau.wordpress.com di Tembilahan, jum’at (23/12/2011)
Menurut pengakuan Kaddas, kuasa itu dicabut karena FMKT merasa tidak sependapat lagi dengan tindakan yang dilakukan oleh Munir dalam memperjuangkan tuntutan klaim lahan kepada pihak PT. Tabung Haji Indonesia Plantation (PT. THIP).”termasuk langkah yang diambil Munir dan beberapa kawan-kawan yang mengatasnamakan FMKT dengan melakukan unjuk rasa. Yang lebih kita sesalkan, unjuk rasa ini akhirnya malah terseret kepada tindakan anarkis dengan melakukan penyerangan dan menghancurkan asset yang dimiliki pihak perusahaan,” Tambah Kaddas dan diangguki kepala oleh Sekretarisnya, H. Said Adnan.
Secara keorganisasian, Kaddas mengaku bahwa mereka telah mengadakan perundingan damai atas dasar kekeluargaan dengan pihak perusahaan dengan dimediatori oleh tokoh masyarakat setempat, H. Abdul Rahman, Baharuddin L. Abbas dan Razali Said.”FMKT dan pihak perusahaan telah mengambil suatu kesepakatan. Perundingan ini sedikitpun tidak ada tekanan dan paksaan dari pihak manapun. Intinya kita ingin mencari jalan keluar dengan cara-cara santun tanpa ada tindak kekerasan yang justru akan merugikan kedua belah pihak.”Ujarnya mempertegas.
Masih menurut penuturan Kaddas, FMKT dan juga tokoh masyarakat setempat sangat menyayangkan pernyataan Munir bahwa telah terjadinya pelanggaran HAM terhadap masyarakat. “Pelanggaran HAM seperti apa yang dimaksud itu?, kita menilai sama sekali tidak ada pelanggaran HAM. Selama ini dalam memperjuangkan hak kita, komunikasi tetap terjalin dengan pihak perusahaan dan saat ini permasalahan klaim lahan FMKT ini sudah mendapat titik penyelesaian yang baik. Kalau benar Komnas HAM akan turun secara langsung, kita siap untuk menemui dan menyatakan tidak benar adanya pelanggaran HAM seperti yang disampikan itu.” Ungkap Kaddas mengakhiri. (fsl)
BERITA TERHANGAT
H Herman Dikukuhkan Sebagai Penasehat Yayasan NIB Ponpes Babussalam
Peringati Hari Pahlwan, Imigrasi Tembilahan Laksanakan Upacara Bendera
Kajari Inhil Bantah Adanya Nama Cabup Terlibat Kasus Baznas Inhil