Dua Pegawainya di Aniaya, KPK Laporkan ke Polda Metro jaya - Arbindonesia
Februari 3, 2019

Dua Pegawainya di Aniaya, KPK Laporkan ke Polda Metro jaya

Bagikan..
Ilustrasi. (Istockphoto/D-Keine)

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan dugaan penganiayaan terhadap dua orang pegawainya ke Polda Metro Jaya pada Minggu (3/2) sore.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan kasus ini akan ditangani Subdit Jatanras, Ditkrimum Polda Metro Jaya.

Kejadian bermula ketika dua pegawai tersebut menyambangi Hotel Borobudur, Jakarta, Sabtu (2/2) tengah malam sebagaimana dilansir melalui cnnindonesia.com

Febri mengatakan saat itu kedua pegawai KPK sedang ditugaskan untuk melakukan pengecekan di lapangan terhadap informasi masyarakat tentang indikasi korupsi.

Namun, saat menyelidiki laporan tersebut kedua pegawai KPK itu dianiaya hingga luka-luka. Penganiayaan itu mengakibatkan retak pada hidung dan luka sobekan di wajah korban.

Menurut Febri, kedua pegawai itu sebenarnya telah menyampaikan kepada pelaku bahwa mereka tengah ditugasi untuk menyelidiki sebuah laporan dugaan korupsi.

“Meskipun telah diperlihatkan identitas KPK namun pemukulan tetap dilakukan terhadap pegawai KPK,” ujar Febri dalam keterangan resmi. Selain dianiaya, barang-barang kedua petugas KPK itu dirampas.

Kedua petugas tersebut sudah dibawa ke rumah sakit untuk divisum. Hal itu, kata Febri, dilakukan untuk memastikan kondisi dan kesehatan pegawainya.

“Sekarang tim sedang dirawat dan segera akan dilakukan operasi. Karena ada retak pada hidung dan luka sobekan pada wajah,” ujar Febri.

Febri menegaskan bahwa tidak dibenarkan bagi siapapun untuk melakukan tindakan main hakim sendiri. Ia mengatakan penganiayaan itu adalah bentuk serangan terhadap penegak hukum yang sedang menjalankan tugas.

“Apalagi ketika ditanya, pegawai KPK telah menyampaikan bahwa mereka menjalankan tugas resmi,” ujarnya.

Febri mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Polda terkait kasus ini. Ia berharap seusai pelaporan ini polisi dapat segera memproses pelaku penganiayaan tersebut.

“Agar hal yang sama tidak terjadi pada penegak hukum lain yang bertugas, baik KPK, Kejaksaan ataupun Polri,” kata Febri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *