
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berencana membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Rencana tersebut bakal dibuka sepekan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Tujuannya, bagi karyawan yang tidak dapat THR, maka dinasnya siap menindak-lanjuti terdahap pihak perusahaan.
“Berdirinya perusahaan itu ada azas kepatuhan terhadap pemerintah, salah satunya membayarkan THR. Jadi, kalau ada karyawan perusahaan yang tidak mendapatkan THR, posko ini sebagai tempat pengaduan,” kata Kepala Disnakertrans Inhil, Masdar kepada detikriau.org, kemarin.
Menurut mantan sekwan DPRD Inhil ini, membayarkan THR itu merupakan suatu kewajiban bagi pihak perusahaan dan besarannya disesuaikan dengan gaji karyawan itu sendiri.
Dalam peraturan baru, karyawan yang bekerja sebulan lamanya kata Masdar, sudah memiliki hak untuk menerima THR. Aturan ini mulai dari Peraturan Pemerintah hingga Permenaker RI./ Mirwan



BERITA TERHANGAT
Perayaan Milad ke-61 Menegaskan Identitas Inhil sebagaiDaerah yang Menjunjung Tinggi Nilai Kebersamaan
PC PMII Inhil: Menyambut Hari Jadi ke-61 Harus Menjadi Titik Refleksi, Bukan Hanya Perayaan
Hentikan Aktivitas Sejenak! Camat Tembilahan Ari Syuria Serukan Gerakan Jum’at Bersih Serentak Besok Pagi