ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) bergerak dan semakin tegas dalam menata lalu lintas di Kota Tembilahan. Salah satu langkah yang diambil adalah melarang mobil angkutan barang dan penumpang memasuki kawasan kota Tembilahan.
Hal itu bertujuan untuk ketertiban umum, ketentraman dan pelindungan masyarakat di Kota Tembilahan.
Kebijakan ini diambil berdasarkan surat edaran Bupati Indragiri Hilir Nomor: 500.7/DISHUB-LLA/III/2025/445 tentang Angkutan Barang dan Penumpang Dilarang Masuk dalam Kota Tembilahan.
Saat ini Dishub Inhil telah memasang rambu-rambu larangan bagi kendaraan dengan tonase melebihi batas di depan Terminal Bandar Laksamana Indragiri Parit 8 Tembilahan Hulu. Hal itu terlihat dalam postingan akun Facebook @Dinas Perhubungan Kab Inhil yang tengah melaksanakan penertiban.
“Giat Dinas Perhubungan Kab Inhil penertiban mobil angkutan barang dari pagi sampai malam,” tulisnya dalam video yang telah di tonton belasan ribu, Rabu (9/4/2025) di unggah 10 jam lalu.
Kendati demikian, awak media tengah berupaya mengkonfirmasi Kadishub Inhil untuk informasi lebih lanjut serta memastikan kembali apakah hal tersebut masih dalam bentuk sosialisasi atau telah langsung diberlakukannya peraturan berdasarkan surat edaran Bupati Inhil.
Surat Edaran Bupati Kabupaten Indragiri Hilir
Dalam Surat Bupati Inhil yang beredar, menyebutkan bahwa berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Pelindungan masyarakat dan hasil rapat bersama Instansi terkait Perihal Koordinasi Tindaklanjut Surat Dinas Perhubungan Provinsi Riau tentang Pengalihan Arus Lalu Lintas di Jalan Lintas Kabupaten Indragiri Hulu Kabupaten Indragiri Hilir serta Pembahasan Tentang Kendaraan Angkutan Barang Masuk Dalam Kota. Tanggal 12 Maret 2025, disampaikan hal-hal berikut:
- Mobil angkutan barang tidak diizinkan untuk melakukan kegiatan bongkar muat dalam kota Tembilahan, untuk bongkar muat/transper muatan diarahkan di Terminal Bandar Laksamana Indragiri Parit 8 Tembilahan Hulu;
- Mobil angkutan barang tidak diizinkan parkir inap di bahu jalan disarankan parkir inap di parkir khusus Terminal Bandar Laksamana Indragiri Parit 8 Tembilahan Hulu:
- Penyedia jasa angkutan penumpang wajib memiliki pool untuk parkir kendaraan dan tidak menggunakan bahu jalan untuk parkir kendaraan,
- Bagi Penyedia jasa angkutan penumpang yang tidak memiliki pool dapat memanfaatkan fasilitas parkir khusus di Terminal Bandar Laksanama Indragiri Parit 8 Tembilahan Hulu;
- Kepada Distributor/pemilik toko/pemilik barang yang menggunakan jasa angkutan barang agar mematuhi Surat Edaran ini. (Arbain)
BERITA TERHANGAT
Wakili Sekda Inhil, Kadis Kominfops Ikuti Sosialisasi Arsitektur Pemerintahan Digital oleh KemenPAN-RB
Sidak Bangunan SDN 07, Wabup Inhil: Ini di Tengah Kota Kok ada Sekolah Rusak Parah
Mahasiswa FORMAKIP STAI Auliurrasyidin Lakukan Kunjungan ke Perpustakaan Daerah Inhil