TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Menurut pengakuan Dewan, apa yang menjadi tuntutan mahasiswa hari ini telah menjadi agenda di DPRD Inhil sejak tahun 2010 yang lalu. Namun hambatan terbesar untuk mengambil sikap tegas dikarenakan masalah keterbatasan wewenang.
“Kita memiliki perasaan dan pertanyaan yang sama. Infrastruktur jalan itu berada diwilayah kita tapi kok PT.RBH yang menikmati? Kami Dewan juga tidak akan tinggal diam. Tapi sebagai Negara yang memiliki aturan yang jelas, tentu kita tidak bisa melanggar aturan tersebut. Keharusan didalam aturan itu yang membatasi wewenang kita. Kalau memang hari ini wewenang untuk itu ada pada kita, saat ini juga kita akan perintahkan Dinas Perhubungan untuk menutup akses jalan bagi PT.RBH. Kalau perlu, kita bersama-sama berdiri ditengah jalan itu. Tapi secara nyata, secara aturan, wewenang untuk melakukan itu berada pada pihak Provinsi.”Ungkap Feryandi, salah seorang anggota Dewan yang ikut hadir dalam pertemuan diruang Banggar Gedung DPRD Inhil, Senin (30/1).
Menurut Feriandy, perumpamaan yang tepat untuk persoalan ini diibaratkan seperti seorang warga Pekanbaru yang membangun rumah diwilayah hukum Kab. Inhil, rumah itu kondisinya hampir rusak dan perlu segera diperbaiki. Untuk memperbaiki, walaupun Inhil mempunyai uang, tentu diperlukan ijin dari si-empunya rumah terlebih dahulu.”Ini yang menjadi titik persoalannya. Sekali lagi, kita bukan tidak perduli tapi memang ketentuan yang membuat kita tidak bisa berbuat banyak.” Ujar politisi dari Golkar ini.
Menuru Edy Gunawan, Ketua Komisi III DPRD Inhil yang salah satu tugasnya membidangi masalah ini, persoalan ini telah menjadi agenda Dewan sejak tahun 2010 lalu. Bahkan menurutnya, Dewan sudah beberapa kali turun langsung ke lokasi dan nyata memang kondisi jalan dimaksud sudah begitu memprihatinkan.”Kita sudah melakukan berbagai upaya termasuk Dewan bersama Dishub Inhil sudah pernah melakukan kunjungan ke Komisi III DPRD Provinsi untuk menyampaikan persoalan ini. Tindaklanjutnya, kita mendengar sudah ada MoU Provinsi dengan perusahaan yang mengharuskan PT.RBH untuk memperbaiki ruas jalan yang rusak.”Ujar Asun, panggilan kecil politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa ini menjelaskan.
Kepala Dinas Perhubungan Inhil yang diwakili, Kabid Perhubungan Darat, Sopran dan Kasi Lalin, Azwan kembali menuturkan ketidakberdayaan mereka karena keterbatasan wewenang. Bahkan menurut Azwan, Mou antara Provinsi dengan perusahaan itu tidak pernah ditembuskan ke Dishub Inhil dan terpaksa Dinas jemput bola ke perusahaan untuk mengambilnya.”Kita hanya berwenang melakukan pengawasan. Dan kita sudah beberapa kali menyampaikan ke pihak Provinsi untuk menegur. Tapi nyatanya pihak perusahaan juga belum mematuhi.”Ungkap Azwan.
Dua Wakil Ketua DPRD Inhil, Dani M. Nursalam dan Jubair Malomo berjanji akan menindaklanjuti apa yang disampaikan rekan-rekan mahasiswa ini hari. Menurut Jubair, politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, walau ada keterbatasan wewenang tapi karena memang aktifitas perusahaan berada di wilayah hukum Kabupaten Indragiri Hilir, dirinya menegaskan ini tetap akan menjadi tanggungjawab pihak DPRD Inhil.”karena memang hari ini kita melihat belum ada bukti nyata perbaikan jalan yang dilakukan pihak perusahaan, tentunya MoU tersebut kembali perlu kita pertanyakan.”Imbuh Jubair.
Dani M. Nursalam juga kembali mempertegas, Dewan tidak akan tinggal diam.”karena saat ini agenda Dewan begitu padat untuk melakukan pembahasan APBD, kita akan agendakan untuk menindaklanjuti persoalan ini setelah pembahasan tersebut selesai.”Kata Dani. (fsl)
Dani. M Nursalam…! Pandir nyaman ae…! buktikan bung….!