Februari 15, 2025

BUPATI: SEMUA AKTIFITAS PENAMBANGAN HARUS KANTONGI IJIN.

Bagikan..

“apabila ada oknum kepolisian yang membeking kegiatan ini, itu juga bisa dikategorikan telah melakukan korupsi”

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Bupati Kabupaten Indragiri Hilir, DR. Indra Muchlis Adnan mengatakan bahwa semua aktifitas penambangan harus mengantongi ijin. Termasuk penambangan pasir disepanjang perairan sungai Indragiri. Melanggar ketentuan ini juga bisa diartikan telah melakukan tindak pidana korupsi.

Pernyataan ini disampaikan Bupati ketika dimintai komfirmasi oleh wartawan seusai kegiatan Bimbingan Teknis dalam rangka mewujudkan Good Governance and Clean Government yang ditaja oleh Universitas Islam Indragiri (UNISI), bertempat di Fakultas Hukum UNISI jalan Subrantas Tembilahan, Senin (12/3) yang saat itu Bupati hadir sebagai salah satu Narasumber.

“Setiap kegiatan penambangan harus mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Artinya, mereka harus memiliki ijin. Apabila mereka melanggar, itu dikategorikan illegal dan bisa juga disebut korupsi, termasuk apabila ada oknum kepolisian yang membeking kegiatan ini, itu juga bisa dikategorikan ia telah melakukan korupsi,” Jawab Bupati dengan tegas.

Terkait masalah ijin, masih menurut Bupati, untuk penambang skala besar tentu perijinannya berbeda dengan penambang rakyat. Untuk penambang kecil atau istilahnya penambang rakyat, ditegaskannya tentunya juga harus memiliki ijin penambangan, hanya saja ijinnya hanya sebatas ijin yang dikeluarkan oleh Camat setempat,” Jelas Bupati.

Untuk perairan sungai Indragiri yang terbilang cukup dangkal disebut Bupati, aktifitas penambangan pasir sungai juga akan memberikan efek positif terutama untuk mencegah terjadinya pendangkalan, hanya saja semua aktifitas penambangan harus mematuhi ketentuan peraturan yang ada “salah satu tujuan pemberian ijin adalah untuk mempermudah melakukan pengawasan agar aktifitas ini tidak malah menjadi penyebab rusaknya lingkungan.”Pungkas Bupati (fsl)