Desember 9, 2024

URUSAN IMB TERBENGKALAI. LCKI ANCAM POLISIKAN SEKCAM

Bagikan..

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Warga Kecamatan Keritang mengeluh, pasalnya, pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang mereka urus melalui Sekretaris Kecamatan Reteh, Kaharudin sejak tahun 2008 yang lalu sampai hari ini belum juga selesai, padahal mereka sudah melunasi seluruh biaya yang dimintakan.

Pernyataan ini disampaikan oleh Dewan Penasehat Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Kabupaten Indragiri Hilir, Aminrulah ketika bertemu  di Tembilahan, Rabu (14/3). Diakuinya, pengaduan tersebut diterimanya dari beberapa orang warga Kecamatan Reteh kepada dirinya.”Dua orang yang pengurusan ijinnya sampai hari ini belum juga diselesaikan yakni, Ihok dan Saharudin masih termasuk keluarga saya, untuk pengurusan IMB, mereka sudah menyerahkan uang tunai masing-masing sebesar Rp. 6jt, namun sampai detik ini, IMB yang dijanjikan itu belum juga selesai,”Tutur Aminrulah.

Sebelumnya, ditambahkan Aminrulah, karena terus didesak, Kaharudin sempat berjanji akan menyelesaikan pengurusan IMB paling lambat pada bulan April  2011 yang lalu dan kesanggupan itu dibuat dalam bentuk surat tertulis. Namun setelah waktu terlewat dan sampai saat ini, apa yang dijanjikan itu tidak juga terpenuhi.”Pengurusan IMB yang terbengkalai ini bukan hanya milik dua saudara saja tapi masih banyak, mungkin  puluhan warga Kecamatan Reteh lainnya yang juga mengalami nasib yang sama.  Masyarakat saat ini merasa tertipu. Kalau memang dalam waktu dekat ini tidak juga ada penyelesaian, kita akan selesaikan kasus ini melalui jalur hukum,” Ancam Aminrulah.

Terkait hal ini, Sekcam Kecamatan Reteh, Kaharudin ketika dikomfirmasi  melalui sambungan telepon selularnya tidak menyangkal. Menurutnya, keterlambatan ini bukan disengaja tapi dikarenakan adanya beberapa permasalahan eksternal yang tidak bisa ia hindari.” Kewajiban untuk menyelesaikan IMB milik masyarakat itu memang menjadi tanggungjawab saya. Saya tidak akan lari.” Keterlambatan ini semata hanya dikarenakan adanya perobahan pengurusan aparatur di Kecamatan dan Badan Perijinan di Tembilahan,”Ujarnya berdalih.

Ketika kembali dipertanyakan  apakah untuk biaya pengurusan IMB biaya yang dibebankan memang mencapai Rp.6jt. Kaharudin membenarkan.” Ya benar, tapi itu keseluruhan biaya. Termasuk untuk biaya pengurusan gambar bangunan yang dipersyaratkan di Tembilahan, tentu perlu biaya cukup besar,”Katanya kembali berdalih tanpa bisa merincikan untuk apa saja peruntukan pengenaan biaya sebesar itu.(fsl)