21 April 2026

Bupati Rokan Intruksikan RPKA Bayarkan Dua Bulan TPP ASN

Bupati Rokan Hulu Anton, ST.,MM

Bagikan..

ARB INdonesia, ROKAN HULU – Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan semangat kerja yang tinggi, Bupati Rokan Hulu Anton, ST, MM mengintruksikan Dinas Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (DPKAD) untuk membayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN),Senin (5/5/2025).

Bupati Rokan Hulu Anton ST MM
telah mengeluarkan instruksi kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk segera membayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Rokan Hulu.

Instruksi ini bertujuan untuk memberikan kesejahteraan bagi ASN dan meningkatkan semangat kerja mereka. “Ucap Bupati.

Beliau juga Instruksikan DPKAD untuk Bayarankan TPP SILTAP Pegawai untuk dua bulan yakni February dan maret, dengan rincian :
TPP 2 bulan X Rp. 8.550.955.000= Rp.17.101.910.000, dan SILTAP 2 bulan
2 X Rp. 5.060.000.000 = 10.120.000.000, urainya kepada media.

Instruksi ini ditujukan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Rokan Hulu, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). *