www.detikriau.wordpress.com (TEMBILAHAN) – Aksi demo yang dilakukan demonstran terhadap PT. Tabung Haji Indonesia Plantation ( PT. THIP ) terkait masalah sengketa lahan, bulan Agustus 2011 lalu berbuntut panjang. Aksi demonstran yang dinilai anarkis dengan melakukan pengrusakan asset milik PT. THIP ini menyeret dua orang demonstran sebagai tersangka.
Berdasarkan keterangan Kapolres Inhil AKBP TJ Djati Utomo Sik melaui Kanit I Ipda Faisal Suerdi kepada wartawan, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan kepada beberapa orang saksi oleh penyidik akhirnya ditetapkan dua orang pelaku demontran sebagai tersangka.
“Dari hasil penyidikan petugas, untuk sementara kita telah tetapkan 2 orang sebagai tersangka, yakni DM (47) warga Parit Rajawali Dusun Simpang Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran dan BR (37) Warga Parit VII Kelurahan Taga Raja Kecamatan Kateman. Namun tidak menutup kemungkinan dari pengembangan nantinya jumlah ini akan bertambah.” ujar Ipda Faisal kepada wartawan, Selasa (13/9/2011)
Saat ini, ditambahkannya, Kedua tersangka sudah kita tahan di Tahanan Mapolres Inhil. Kedua pelaku diancam dengan pasal 170 KUHP dengan sanksi kurungan maksimal 5 tahun dan 6 bulan.
Sekedar mengingatkan, Aksi demo yang diikuti sekitar 150 orang demonstran ini terjadi, Kamis Tanggal 18 Agustus 2011 yang lalu. Saat itu para demonstran melakukan pengrusakan Asset milik PT THIP dengan rincian, kerusakan pada Kaca Jendela Kantor 15 Unit, Kaca pintu 3 Unit, 4 Unit Meja Kantor dan 3 Unit Komputer.(fsl)
BERITA TERHANGAT
Kenapa Saat Imlek Hujan Selalu Turun, Ini Penjelasannya
Tahukah Kamu Mengapa Pi Network Dikembangkan Secara Tertutup?
Wajib Tau! Ini Kesamaan dan Perbedaan Utama Antara