Bungkus Shabu Pakai Uang, Pelaku Berhasil Diciduk Sat Narkoba Polres Rohul
ARBindonesia.com, ROKANHULU – Pengedar narkotika biasanya menyembunyikan barang haramnya di dalam benda yang memiliki ruang atau celah khusus, namun pengedar shabu yang berhasil diciduk Sat Res Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul), Kamis (17/13/2020) sekitar pukul 19:15 WIB di sebuah rumah kos yang terletak di jalan Tali Air, Dusun Batang Samo, Kecamatan Rambah Kabupaten Rohul ini justru menggunakan cara tradisional.
AP, (28 th) Warga RT 001 RW 010 Desa Rambah Samo Barat Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu ini mengelabui Petugas dengan cara membungkus shabu dengan menggunakan uang kertas pecahan dua ribu rupiah. Pelaku melakukan ini untuk menghindari kecurigaan Petugas, namun seperti peribahasa Sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga, hal itulah yang dirasakan oleh lelaki berinisial AP, Dia merupakan Pelaku sekaligus pengedar barang haram tersebut.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, S.IK, M.H melalui Paur Humas Ipda Totok Nurdianto, S.H mengatakan Pelaku ditangkap Polisi bersama Barang Bukti berupa 2 paket diduga Narkotika jenis Shabu yang di bungkus dengan plastik klip bening dan dibalut uang kertas pecahan dua ribu rupiah dengan berat kotor lebih kurang 0,50 gram serta 1 unit Hp merk Nokia warna hitam.
Ipda Totok menuturkan, terungkapnya kasus ini berawal pada Kamis, (10/12/2020) atas adanya informasi dari masyarakat bahwa di Desa Suka Maju Dusun Batang Samo Kecamatam Rambah sering dijadikan tempat transaksi Narkotika.
Berdasarkan info tersebut, Kasat Narkoba AKP Masjang Effendi langsung memerintahkan personel untuk melakukan lidik, dengan menggunakan jasa informan, hanya dengan waktu singkat Pelaku behsil ditangkap,” katanya.
“Saat dilakukan penangkapan Pelaku sedang duduk di dalam sebuah Rumah Kos, seketika itu Petugas melakukan penggeledahan badan dan ditemukan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis Shabu.
Kemudian saat dilakukan interogasi “AP” mengakui bahwa Narkotika jenis Shabu itu adalah miliknya yang diperoleh dari, EN yang beralamat di Kecamatan Rambah selanjutnya dilakukan pencarian terhadap EN namun sudah tidak berada di tempat, Kini Pelaku dan BB dibawa ke Polres Rokan Hulu guna proses lebih lanjut.
Dia menambahkan Pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling sedikit 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. Polisi masih mendalami kasus tersebut.” pungkasnya.(***/Alfian Top)