Maret 29, 2024

Diputusin Pacar, Pria Ini Lempar Bom Molotov ke Rumah Mantannya

Bagikan..

ARBindonesia.com, PEKANBARU – RS (35) ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir karena berniat membunuh mantan pacarnya bernama Dian dengan cara melempar bom molotov ke rumah korban di Jalan Cemara, Kelurahan Limbungan, Kota Pekanbaru, Sabtu (12/12/2020).

Selain RS, Tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir juga menangkap pelaku ARS (33) yang menemani RS saat hendak melakukan aksinya tersebut.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Rumbai Pesisir AKP Maitertika mengatakan, aksi pelemparan bom molotov juga sempat terekam CCTV di rumah korban.

“Pelaku RS ini sakit hati karena diputusin oleh mantannya bernama Dian. Pelaku ingin membunuh korban dengan cara melempar bom molotov ke rumah korban. Saat melakukan aksinya, RS ditemani oleh pelaku ARS dengan mengendarai sepeda motor,” ucap Maitertika, Sabtu (19/12/2020).

Saat kejadian, korban sedang berada di kamar lantai 2 rumahnya, tiba-tiba korban mendengar suara ledakan di teras rumah. Korban lalu berlari mengecek dan didapati api sudah menyala membakar 2 buah kursi kayu yang berada di teras rumah.

Kemudian korban bersama keluarganya memadamkan api tersebut. Setelah api berhasil dipadamkan, didapati pecahan botol kaca bersumbu dan berbau bensin, yang diduga sebagai pemicu ledakan dari kebakaran itu. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rumbai Pesisir.

Berdasarkan keterangan korban dan beberapa saksi, Tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku. Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku RS dan ARS. Keduanya lalu ditangkap Tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir di Pekanbaru.

“Pelaku RS ini terlebih dahulu menyiapkan botol M.150 dan merakit bom molotov di Jembatan Siak IV Jalan Sudirman Pekanbaru. Pelaku mengisi minyak bensin dan memasukkan sumbu ke botol M.150,” cakapnya.

“Pelaku RS dan ARS pergi ke rumah korban dengan menyiapkan bom molotov yang sudah dirakit sendiri. Saat berada di depan rumah korban, pelaku RS langsung menghidupkan bom molotov menggunakan mancis dan melempar ke rumah korban,” jelasnya.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 187 ayat (1.e) dan (2.e) KUHPidana. Ternyata setelah dilakukan tes urine, kedua pelaku juga positif narkoba.

Sumber cakaplah.com