5 April 2026

BPK Temukan Kejanggalan pada Belanja BBM di Sejumlah SKPD Rokan Hulu, Nilainya Capai Rp2.6 Miliar

Ilustrasi

Bagikan..

ARBindonesia.com, ROKAN HULU — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau menemukan sejumlah kejanggalan dalam pertanggungjawaban belanja bahan bakar minyak (BBM) operasional di delapan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Rokan Hulu.

Temuan ini diungkap dalam laporan hasil pemeriksaan atas pengelolaan keuangan daerah tahun 2024.

Dalam laporan tersebut, BPK menyebutkan bahwa pembelian BBM operasional tidak didukung dengan bukti yang senyatanya. Berdasarkan uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban dan konfirmasi ke enam stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), ditemukan bahwa sebagian besar bukti pembelian berupa bon manual yang ditulis oleh pengguna kendaraan, bukan struk resmi dari SPBU. Bahkan, ada bukti pertanggungjawaban yang berupa faktur cetak sendiri.

Akibatnya, BPK mencatat belanja BBM senilai Rp2,647 miliar tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang sah. Dari jumlah tersebut, baru Rp24,5 juta yang disetorkan kembali ke kas daerah, sehingga masih tersisa Rp2,622 miliar yang belum ditindaklanjuti.

Temuan tersebut dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan dan Harga Jual BBM, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti lengkap dan sah.

BPK menilai kondisi ini menimbulkan risiko penyalahgunaan BBM oleh pihak yang tidak berwenang dan potensi penggunaan BBM subsidi tanpa dasar yang jelas karena banyak kendaraan dinas belum terdaftar di aplikasi MyPertamina. Beberapa kendaraan pengangkut sampah dan mobil pemadam kebakaran bahkan tidak memiliki STNK aktif, sehingga tidak dapat diverifikasi.

Dalam rekomendasinya, BPK meminta Bupati Rokan Hulu untuk memerintahkan kepala SKPD terkait agar mengoptimalkan pengawasan dan pengendalian anggaran belanja BBM dan pelumas. Memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp1,9 miliar untuk disetorkan ke kas daerah.

Juga memastikan verifikasi bukti pertanggungjawaban dilakukan lebih cermat oleh PPTK dan bendahara pengeluaran serta menginstruksikan Inspektorat melakukan pemeriksaan khusus atas belanja BBM di Dinas Lingkungan Hidup senilai Rp791 juta. (Red)



error: Content is protected !!