Pelaku pembobolan minimarket di Tangerang Selatan. ©2020 Merdeka.com/Kirom
ARB INdonesia, TANGERANG – Aksi empat lelaki berinisial IE, RA, AM dan R, akhirnya terhenti setelah dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Tangerang Selatan. Mereka digiring polisi setelah tujuh kali melakukan bobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) yang berada di minimarket.
Tujuh kali aksi bobol ATM di minimarket itu dilakukan para pelaku dalam kurun November hingga Desember 2019.
“Artinya setiap minggu para pelaku ini melancarkan aksinya,” terang Kapolres Kota Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan di Mapolresta Tangsel Senin (20/1).
Dari pengakuan para pelaku, ketujuh kali aksinya itu dilakukan di 7 tempat berbeda di wilayah kecamatan Setu, Ciputat, Cisauk dan Pondok Aren.
“Terakhir, para pelaku berhasil menggasak uang senilai Rp600 juta dari mesin ATM di TKP minimarket Pondok Aren,” terang Kapolres.
- Kelompok Nelayan Binaan CSR Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Konsisten Panen Ikan Nila, Wujud Pemberdayaan Ekonomi Berkelanjutan Masyarakat Pesisir.
- Gp Ansor dan Banser Inhil Siap Bersinergi Jaga Persatuan dan Kondusifitas Daerah
- Pertamina Patra Niaga RU ll Area Pangkalan Brandan Perkuat Kolaborasi Dengan Komunitas Olahraga Lewat Edu Wisata Dan Exhibition.
- Sidang Perkara AP dan AI, Kuasa Hukum: Konstruksi Hukum Patut Dipertanyakan
- Penyegaran Birokrasi Inhil: Ari Syuria Resmi Nakhodai Kecamatan Tembilahan
Dari keterangan para pelaku lanjut Kapolres, aksi pembobolan mesin ATM di dalam mini market itu, empat pelaku memiliki tugas dan peran berbeda.
“Ada yang sebagai joki, penunjuk TKP, pembobol mini market dan pembobol mesin ATM dengan alat las,” terang Ferdy.
Terhadap keempat pelaku, Polisi menyangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara.
“Pelaku merupakan jaringan asal Palembang, mereka mengontrak terpisah dan berkumpul setiap kali beraksi di wilayah Jati Asih,” ucap Kapolres. (*)
Sumber merdeka.com
https://m.merdeka.com/peristiwa/bobol-mesin-atm-di-minimarket-gunakan-las-empat-pria-diciduk-polisi.html

BERITA TERHANGAT
Jejak Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Tempuling
Polres Inhil Bongkar Kasus Pencurian, Satu Pelaku Berhasil Dibekuk
Kuasa Hukum Ajukan Pledoi, Minta Arsalim Dibebaskan dari Tuntutan Hukum Perkara Korupsi Baznas Inhil