Desember 5, 2024

BESOK, POLRES INHIL MINTAKAN KETERANGAN KARYAWAN PLN SUB RANTING ENOK.

Bagikan..

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian diduga adanya penyelewengan dalam Kasus Sub Ranting PLN Kecamatan Enok. Setakat ini, pihak kepolisian nyatakan belum bisa memberikan informasi secara lengkap karena masih melakukan pendalaman.

“Benar, hasil penyelidikan yang dilakukan anggota kita menemukan adanya indikasi penyelewengan terkait pemasangan instalasi di rumah pelanggan yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pemeriksaan saksi-saksi baru akan kita mulai. Esok, selasa (30/4/2012) dua orang karyawan sub ranting PLN Kecamatan Enok akan kita panggil untuk dimintai keterangan, kemudian, rabu (1/5/2012) Kepala Sub Ranting Enok dan seorang pegawainya juga akan kita panggil,”Jelas Kapolres Inhil, AKBP Dedi Rahman Dayan, S.IK melalui Kasad Reskrim Polres Inhil, AKP Edy Munawar ketika ditemui diruang kerjanya, Senin (30/4/2012).

Dijelaskan Kasad Reskrim, sebelum memintakan keterangan saksi, Kepolisian sudah lakukan koordinasi dengan Ranting PLN di Kuala Enok. Koordinasi ini untuk antisipasi agar pasokan listrik tetap berjalan dengan lancar selama proses pemeriksaan.”Karyawan PLN sub ranting enok hanya berjumlah 4 orang. Makanya agar pasokan listrik bagi masyarakat tetap lancar, terlebih dahulu kita lakukan koordinasi dengan PLN ranting di Kuala Enok dan kita sudah mendapatkan jaminan untuk itu. Mereka kita periksa terkait UU No 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan. Sedangkan untuk kasus pengenaan besaran biaya, kita masih belum memiliki dasar hukum yang cukup untuk menindaklanjutinya,” Sebut Kasad Reskrim, AKP Edy Munawar.

Dalam pemberitaan sebelumnya, calon pelanggan baru PLN sub ranting enok merasa sangat diberatkan dengan pembebanan biaya bagi pelanggan baru. Untuk 900 VA saja biaya yang dikenakan mencapai Rp. 7 juta. Bahkan saat itu, sumber juga mengaku pemasangan instalasi di rumah-rumah calon pelanggan tidak dikerjakan oleh biro instalastir resmi tetapi langsung ditangani oleh karyawan PLN setempat. Ironisnya, material yang dipergunakan sangat jauh dari standar yang diharuskan.

Demikian juga, Yadi, warga enok lainnya saat itu juga mengaku sangat dirugikan oleh tindakan oknum PLN setempat. 64 pintu rumah warga yang beberapa waktu lalu mengalami musibah kebakaran dan sudah menjadi pelanggan PLN ketika melakukan pengurusan pengganti meteran yang terbakar nyatanya juga dikenakan biaya yang cukup besar.” Kita dikenakan biaya sampai Rp. 3,9 juta / pelanggan bang. kami tidak tau ini biaya untuk apa. Kami kan bukan pelanggan baru. Seharusnya kami hanya dikenakan biaya untuk penggantian meteran bukan malah dibebani biaya untuk pelanggan baru. Masak ia harga sebuah meteran sampai jutaan gitu,” Ujarnya.(fsl)