Desember 5, 2024

Berkas Dan Tersangka Korupsi PT. Post Dilimpahkan ke JPU

Bagikan..

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Kembali, Satuan Unit Reskrim penyidik Tipikor Polres Indragiri Hilir, pada Kamis (22/03) melimpahkan berkas dan tersangka Iwan Kurniawan (31), pada kasus korupsi di Kantor PT. Pos Kecamatan Reteh dengan kerugian Negara mencapai Rp. 867 juta,- lebih.

“Karena sudah dianggap lengkap dan dinyatakan P21, maka tersangka dan seluruh berkas sebagai alat bukti uang tunai senilai Rp. 137.005.000 kita limpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tembilahan” kata Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dedi Rahman Dayan SIK.Msi melalui Kasat Reskrim AKP Edy Munawar , Kamis (22/03)

Maih menurut Kasat Reskrim, dari hasil penyidikan yang sudah dilakukan, tindak kejahatan dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka dilakukan sejak tahun 2009 yang lalu, namun pada akhirnya baru terungkap setelah tersangka membawa kabur uang gaji guru dan pensiunaan se Kecamatan Reteh pada pertengahan bulan Desember tahun 2011

“Ternyata dari hasil penyidikan tindak kejahatan korupsi yang dilakukan oleh tersangka dimulai sejak tahun 2009 yang lalu.  Dengan modus tersangka memberikan laporan fiktif seakan-akan uang tersebut berada di brangkas penyimpanan” kata Kasat Reskrim AKP Edy Munawar

Atas perbuatan yang sudah dilakukan, kini tersangka diancam dengan pasal berlapis dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara, yakni pasal 2 dan 3 undang-undang RI No.31 Tahun 2009, memperkaya diri sendiri dengan jabatan yang dimiliki serta pasal 8 melakukan penggelapan dalam jabatannya.   

Pada kesempatan terpisah Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tembilahan, Hendri Untoro SH, saat ditemui juga membenarkan bahwa berkas perkara kasus korupsi di PT.Pos Kecamatan Reteh sekaligus dengan tersangkanya sudah dilimpakah ke JPU oleh penyidik Tipikor Polres Indragiri Hilir pada kamis (22/03) sekitar pukul 10.30 WIB.    

“Penyidik JPU hari ini (Red), akan melimpahkan berkas perkara dan tersangka Iwan Kurniawan dan barang buktinya ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Selama proses menunggu persidangan nantinya, tersangka akan ditahan di Rutan Pekanbaru”cetus Kasipidsus Hendri Untoro SH. (ttk)