TEMBILAHAN (detikriau.org) – Unit opsnal satres narkoba dan polsek Tembilahan mengamankan seorang laki-laki berinisial Z warga jalan Garuda Sakti Pekanbaru karena terlibat tindak pidana Narkoba, Jum’at (7/4/2017).
Ia dibekuk di depan Mapolsek Tembilahan Hulu Jalan Lintas Provinsi Desa Pulau Palas Kecamatan Tembilahan sekitar pukul 6.00 WIB.
Saat itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 butir pil ekstasi warna hijau dan 1 paket sedang sabu-sabu dibungkus plastik putih bening seberat 8,30 gram.
Barang bukti yang lain yang disita adalah 1 buah tabung kaleng merk Redoxon, Uang tunai Rp 755.000, 1 buah HP merk Samsung warna hitam type -sm b109e, 1 buah HP merk Nokia warna hitam type Rm-1035, 1 buah tas warna biru Dongker merk Polo Milano dan 1 buah dompet warna coklat merk Eiger.
“Pria itu sedang diperjalanan dari Pekanbaru menuju Tembilahan dengan menggunakan mobil membawa Narkoba. Lalu dicegat di TKP untuk diselidiki,” kata Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat Res Narkoba, AKP Bachtiar.
Saat pengeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang saat ini sudah diamankan di Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut./mirwan



BERITA TERHANGAT
Dugaan Permainan Gelap PT Oscar Investama dan Ketua Koperasi, Skema Bagi Hasil Dirubah Sepihak
Bantah Terima Keuntungan, Bos Maskur ‘Lepas Tangan’ Soal Pembiayaan Doorprize Motor Bupati Cup
Harga Kelapa Anjlok, Pemerintah Pusat Akan Siapkan Regulasi Tata Niaga di Indragiri Hilir