September 10, 2024

Bawa Ganja, Dua Warga Pancur Ditangkap Polisi

Bagikan..

TEMBILAHAN (www.detikriau.org)–  Dua pemuda warga Desa Pancur Kecamatan Keritang, masing-masing bernama IP (19) dan RD (16) ditangkap anggota Polsek Kempas, Sabtu (5/5) sekira pukul 13.00 WIB saat membawa satu paket daun ganja kering. Keduanya ditangkap saat petugas Polsek Kempas melakukan operasi rutin di jalan Pelabuhan Samudra II.

Kapolres Inhil, AKBP Dedi Rahman Dayan,SiK melalui Paur Humas Ipda Agus Sihombing, mengatakan penangkapan kedua pelaku ketika anggota melakukan razia kendaraan bermotor (Ranmor) percil di depan Mapolsek Kempas. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, petugas berhasil menemukan barang haram tersebut.

“Dengan di bungkus kertas Koran, dari dalam saku TSK, IP ditemukan satu paket daun ganja kering yang siap pakai,”kata Agus Sihombing, Minggu (6/5).

Setelah dilakukan introgasi kepada TSK, lanjut Agus, ternyata barang haram itu di dapat pelaku dari tangan AD warga Sungai Akar, Kecamatan Keritang. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan dan pengejaran.

“Dari tangan TSK kita berhasil mengamankan satu bungkus daun ganja kering yang dikemas dalam kertas Koran dan satu unit sepeda motor Yamaha Vega BM 4663 QL,” tuturnya menjelaskan.

Akibat perbuatan tersebut  tersangka terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian. TSK dijerat dengan Undang-undang Narkotika No 35 tahun 2009. dimana UU ini yang menghilangkan kategori pemakai dan pengedar narkoba. Siapa saja yang kedapatan membawa narkoba di atas 5 gram, dapat terancam hukuman mati.(fen)