TEMBILAHAN (www.detikriau.org)– Dua pemuda warga Desa Pancur Kecamatan Keritang, masing-masing bernama IP (19) dan RD (16) ditangkap anggota Polsek Kempas, Sabtu (5/5) sekira pukul 13.00 WIB saat membawa satu paket daun ganja kering. Keduanya ditangkap saat petugas Polsek Kempas melakukan operasi rutin di jalan Pelabuhan Samudra II.
Kapolres Inhil, AKBP Dedi Rahman Dayan,SiK melalui Paur Humas Ipda Agus Sihombing, mengatakan penangkapan kedua pelaku ketika anggota melakukan razia kendaraan bermotor (Ranmor) percil di depan Mapolsek Kempas. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, petugas berhasil menemukan barang haram tersebut.
“Dengan di bungkus kertas Koran, dari dalam saku TSK, IP ditemukan satu paket daun ganja kering yang siap pakai,”kata Agus Sihombing, Minggu (6/5).
Setelah dilakukan introgasi kepada TSK, lanjut Agus, ternyata barang haram itu di dapat pelaku dari tangan AD warga Sungai Akar, Kecamatan Keritang. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan dan pengejaran.
“Dari tangan TSK kita berhasil mengamankan satu bungkus daun ganja kering yang dikemas dalam kertas Koran dan satu unit sepeda motor Yamaha Vega BM 4663 QL,” tuturnya menjelaskan.
Akibat perbuatan tersebut tersangka terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian. TSK dijerat dengan Undang-undang Narkotika No 35 tahun 2009. dimana UU ini yang menghilangkan kategori pemakai dan pengedar narkoba. Siapa saja yang kedapatan membawa narkoba di atas 5 gram, dapat terancam hukuman mati.(fen)
…dimana UU ini yang menghilangkan kategori pemakai dan pengedar narkoba…
Dapat dari mana kalimat itu bang?
HasilKomfirmasi
UU No 35 Tahun 2009,
Uraian:
Pasal 6
(1) Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
digolongkan ke dalam:
a. Narkotika Golongan I;
b. Narkotika Golongan II; dan
c. Narkotika Golongan III.
Pasal 114
(2) Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual,
membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,
menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk
tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi
5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman
beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana
mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara
paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
1.Narkotika Golongan I
Narkotika ini hanya dapat di gunakan untuk ilmu pengetahuan dan tidak di tujukan untuk therapi serta mempunyai potensi sangat tinggi yang Menimbulkan Ketergantungan
Contohnya : Heroin,Cocain,Ganja , Shabu , Extacy , LSD , Opium.
2.Narkotika Golongan II
Narkotika ini adalah yang berhasiat untuk pengobatan dan banyak digunakan therafi dan pengembangan ilmu pengetahuan yang mempunyai potensi tinggi yang dapat mengakibatkan ketergantungan
Contohnya : Morfin , Petidin
3.Narkotika Golongan III
Narkotika jenis ini yang berkhasiat untuk pengobatan dan banyak digunakan Therafi dan pengembangan Ilmu pengetahuan yang mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan