Desember 1, 2023

'Bau Busuk' Pengadaan Meterial Kesehatan Covid-19 senilai 2,7 Miliar di Dinkes Inhil Semakin Tercium

Bagikan..

Ilustrasi, foto depositphotos

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – ‘Bau Busuk’ pengadaan material kesehatan untuk penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil)  semakin tercium.

Pasalnya, selain dari dugaan Mark Up anggaran, pengadaan material kesehatan berupa Alkohol, Handsanitizer, dan Disinfektan yang ‘merobek kantong’ APBD Inhil tahun 2020 senilai 2,7 miliar lebih  tersebut juga diduga adanya cacat prosedur dan pemalsuan nama produk.

Hal itu terkuak ketika awak media melakukan penelusuran terhadap pihak penyedia dalam pengadaan tersebut, diketahui CV Sejahtera Mandiri Pratama itu beralamat di Kelurahan Kapitu, Kecamatan Amurang Barat , Kabupaten Minahasa  Selatan, Provinsi Sulawesi Utara.

Baca juga : Diduga Dana Kegiatan Covid 19 pada Dinas Kesehatan Inhil di Mark Up

Dari hasil penelusuran  ARBindonesia.com , diketahui bahwa CV Sejahtera Mandiri Pratama merupakan perusahaan yang memproduksi Handsanitizer dan Disinfektan dengan merk dagang Dr.Vikers.

Seperti yang dikatakan seorang wanita yang tidak diketahui namanya, ia merupakan bagian bidang pemasaran dari produk Dr.Vikers. Dikatakannya bahwa pihaknya tidak menjual produk Alkhol, akan tetapi hanya menjual produk Disinfektan dan Handsanitizer.

“Kita tidak menjual Alkohol mas, cuma Disinfektan dan Handsanitizer aja produknya,” katanya saat dihubungi melalui seluler, Kamis (3/12/2020).

Anehnya, dalam pengadaan Material Kesehatan di Dinkes Inhil disebutkan bahwa pengadaan Alkohol 70% dengan jumalah  sebanyak 2.000 botol adalah merk Dr.Vikers. Sementara pihak penyedia CV Sejahtera Mandiri Pratama (Dr. Vikers) tidak memproduksi barang tersebut.

Baca juga : Waduh ! Kepala UPTD Farmasi Sebut Tak Pernah Menerima Fisik Pengadaan Alkohol, Disinfektan dan Hansantizer Senilai 2,7 Miliar

Dengan demikian, kuat dugaan pihak Dinkes Inhil telah melakukan pemalsuan merk dagang (Dr.Vikers) terhadap pengadaan Alkohol 70% tersebut.

Selain dari dugaan pemalsuan merk dagang tersebut, pihak Dinkes Inhil juga diduga kuat telah ‘mengangkangi’ surat edaran Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah (LKPP) RI nomor 3 tahun 2020 tentang penjelasan pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam rangka penanganan Covid-19. Bahwa PPK menunjuk PENYEDIA yang antara lain pernah menyediakan barang/jasa sejenis di instansi pemerintahan atau sebagai penyedia dalam katalog elektronik.

Namun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan Material Kesehatan tersebut telah menujuk penyedia (CV Sejahtera Mandiri Pratama) yang bukan merupakan perusahaan dalam bidang pengadaan barang/jasa, akan tetapi perusahaan tersebut merupakan perusahan produksi. Hal tersebut terlihat jelas adanya dugaan cacat prosedur dalam pengadaan material kesehatan senilai 2,7 miliar itu.

Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Dinas Kesehatan Inhil, PPK dan PPTK dalam pengadaan itu, saat dihubungi melalui seluler  tidak ada satupun yang merespon upaya konfirmasi yang dilakukan awak media.

Baca juga : Dugaan Mark Up Dana Covid 19 di Dinkes Inhil, ini Kata Inspektorat

Akan tetapi saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Plt Kadinkes Inhil, Rahmi terkesan enggan untuk memberikan tanggapan mengenai hal tersebut. Padahal secara administrasi dan keuangan adalah tangung jawab penuh seorang kepala dinas.

“Mohon mf saya tak bisa menangapi hal tsb…bukan kapasitas saya unt menjawabnya.tks,” kata Rahmi, Plt Kadinkes Inhil dalam pesannya,  Kamis (3/12/2020).

Baca juga : Plt Kadis Kesehatan Inhil Bantah Dugaan Mark Up Pengadaan Barang dan Jasa Penanggulangan Covid-19

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan, Arman yang mengaku di utus oleh Plt Kadinkes Inhil untuk memberikan keterangan atas konfirmasi awak media, ia menjelaskan bahwa terkait pihak penyedia yang bukan menyediakan barang/jasa sejenis di instansi pemerintahan atau sebagai penyedia dalam katalog elektronik. Ia mengaku pihaknya telah melakukan konsultasi terhadap Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI melalui surat nomor 1/Dinkes Inhil-Covid 19/2020 pada tanggal 27 Mei 2020 lalu.

“Dari hasil konsultasi kami melalui surat Permohonan Petujuk yang telah kita layangkan kepada LKPP Pusat. Melalui surat balasannya bahwa dalam hal PPK Dinas Kesehatan Inhil, telah menunjuk penyedia barang/jasa yang tidak memenuhi kualifikasi yang sesuai (misalnya tidak memiliki izin penyalur alat kesehatan) maka tindakan tersebut dapat diterima dengan beberapa ketentuan,” kata Arman, Kamis (3/12/2020).

(Surat balasan LKPP)

Surat balasan LKPP RI untuk Dinkes Inhil, foto doc Dinkes Inhil

Sementara, saat ditanyai soal dugaan pemalsuan merk dagang (Dr. Vikers), dan izin edar atas pengadaan Alkohol 70%, Arman mengatakan bahwa kalau untuk merk dangang, hal tersebut itu ranahnya di auditor.

“Jika auditor memeriksa adanya kecurigaan, mereka akan konfirmasi ke kami, ataupun ke pihak penyedia langsung,” tuturnya.

“untuk izin edar nanti saya coba kumunikasikan. memang harusnya dalam pengadaan barang berikut dengan izin edarnya dari mereka (Penyedia),” imbuhnya. (Arbain/tim)