April 24, 2025

Bahas Lahan Sawit di Kawasan Hutan, SP3-SR Kunjungi Disbun Riau

Bagikan..

ARB INdonesia, PEKANBARU – SP3-SR (Satuan Tugas Pemuda Peduli Penyelamat Sawit Riau) KNPI Riau menyambangi Dinas Perkebunan Provinsi Riau guna mendiskusikan keberadaan lahan sawit yang berada dalam kawasan hutan di provinsi riau dengan adanya perpres Nomor 5 tahun 2025 tentang Penerbitan Kawasan Hutan, Kamis (13/3/2025).

Jamadi, SH Ketua Satgas menyampaikan berdasarkan Kepmen Kehutanan Nomor 36 tahun 2025 terdata 436 subjek Hukum perusahaan maupun kelompok yang mengajukan permohonan izin keterlanjuran Kegiatan Usaha Perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan untuk seluruh indonesia.

Sementara untuk riau sebanyak 118 perusahaan maupun kelompok yang mengajukan.

Dari 118 tersebut hampir semua lahan yang diajukan tidak semuanya dikabulkan sehingga terdapat ratusan ribu hektar lahan sawit dikawasan hutan yang ditolak izin keterlanjurannya dan terhadap lahan tersebut belum diputuskan akan ditangani seperti apa

“Oleh karena itu kami berkonsultasi ke Dinas Perkebunan Provinsi rRau terhadap lahan kebun sawit yang ditolak tersebut, bagaimana pengelolannya apakah dikuasai negara, direhabilitasi dan bisa didistribusikan ke masyarakat,” tutur Jamadi.

Kepala Bidang Pengembangan Usaha dan Penyuluhan Disbun Riau, Sri Ambar menyampaikan bahwa semua lahan tersebut tentu akan dikembalikan kefungsi kawasan hutannya terlebih dahulu seperti hutan lindung dan hutan konservasi atau hutan produks.

” Untuk selanjutnya apakah lahannya bisa didistribusikan ke masyarakat atau dikelola oleh masyarakat itu nanti disesuaikan dengan keadaan dan fungsi kawasan hutannya,” jawab Sri Ambar.

Sementara itu, Ketua SP3-SR KNPI Riau, Nasarudin, SH.,MH berharap agar ribuan lahan sawit yang ditolak tersebut segera diputuskan agar dapat tertangani dengan baik.

“Apakah akan dikembalikan kepada fungsi hutannya atau dapat didistribusikan atau dikelola oleh masyarakat sehingga kelestarian hutan dan peningkatan ekonomi bisa sejalan,” harapnya. (Arb)