Juni 9, 2023

Aliansi GS Mahasiswa Riau Soroti Pengadaan Persedian Obat-obatan BHP Tahun 2020 di Dinkes Riau yang Diduga Bermasalah

images (15)

Foto: Ilustrasi Obat-obatan Bahan Habis Pakai, Net.

Bagikan..

ARB INdonesia, PEKANBARU – Pengadaan persediaan obat–obatan Bahan Habis Pakai (BHP) tahun 2020 lalu di Dinas Kesehatan Provinsi Riau diduga bermasalah.

Berdasarkan data LHP BPK Perwakilan Provinsi Riau bahwa dalam pemeriksaan fisik per 31 Desember 2020 terhadap 97 jenis BHP medis sebanyak 120.742 item pada Gudang IFK menunjukkan bahwa terdapat persediaan yang belum ditemukan fisiknya yaitu sebanyak 5.022 item.

Dari jumlah 5.022 item yang belum ditemukan fisik nya tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Riau menilai jumlah tersebut jika di Rupiahkan  senilai Rp 381 Juta.

Dugaan permasalahan tersebut disoroti oleh salah satu pengurus Aliansi Gerakan Solodaritas Mahasiswa Riau dan mereka telah memasukkan surat aksi kepada polresta pekanbaru beberapa waktu lalu. Dan aksi direncanakan akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2022.

Akan tetapi dari keterang tertulis yang disampaikan salah satu pengurus Aliansi Gerakan Solodaritas Mahasiswa Riau, Feri rancana tersebut gagal akibat Dinas Kesehatan Provinsi Riau mengutus orang untuk menjumpai perwakilan dari aliansi tersebut dengan dalil untuk memfasilitasi bertemu.

“Namun hal tersebut hanya untuk meredam aksi suapaya tidak jadi dilakukan,” tutur Feri, Jum’at (16/12/2022).

“Kami kemaren sempat diskusi dengan pihak Dinas Kesehatan Provinsi Riau, ada hal yang menjadi kecurigaan besar mendengar Klarifikasi dari Pihak Dinas Kesehatan, hal yang disampaikan oleh mereka sangat tidak masuk akal. Pendistribusian stock barang habis pakai dan obat-obatan lupa dicatat dan tertimbun,” ungkapnya.

“Hal tersebut yang dijadikan alasan. Tidak mungkin barang yang di distribusikan tidak dicatat pengeluarannya, apakah ada sesuatu dibalik hal tersebut. ” tambahnya.

“kami meminta agar Kejati Provinsi Riau mengusut Tuntas dugaan ini, jika dugaan ini betul terjadi maka Dinas Kesehatan sudan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 141 ayat (1),” tutup Feri.

Hingga berita ini disiarkan awak media tengah berupaya mencari informasi kepada pihak terkait (Dinkes Riau) mengenai persoalan tersebut. (Arbain)