TEMBILAHAN (detikriau.org) – Polres Indragiri Hilir (Inhil) mengaku terpkasa melakukan pemusnahan ribuan biji buah-buah di halaman Mapolres Inhil jalan Gadjah Mada Tembilahan, Selasa (14/6/2016).
Dari hasil pemeriksaan, ribuan buah-buahan ini terbukti sebagai barang ilegal yang masuk dari luar negeri.
“Buah yang dimusnahkan hari ini masuk dari luar negeri dan proses masuknya tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Yaitu tidak ada izin dari Balai Karantina,” kata Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono.
Dari ribuan buah tersebut terdiri dari 180 kotak, yang terdiri dari 75 kotak buah pir, 95 kotak apel dan 10 kotak lemon./ Mirwan



BERITA TERHANGAT
Pusaran Konflik Pengajuan HGU!Ancaman Kehilangan Hak Tanah Warga di Balik Kemitraan PT Oscar Investama yang Tak Memiliki Lahan Inti
M. Ridwan dan Nurhayati Resmi Pimpin PC PMII dan KOPRI Inhil Periode 2026–2027
Upaya Gigih Berbuah Manis! Dulu Sibuk Jemput Bola ke Pusat, Kini Sibuk Tinjau Progres Revitalisasi