Diminta Perusahaan Media memantuhi agar Jurnalis tidak meninggalkan kode etik karena alasan pendapatan yang tak mencukupi
www.detikriau.org — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Pekanbaru kembali menghitung upah layak bagi jurnalis. Seperti sebelumnya, angka tersebut didapatkan dari melakukan survey harga-harga komponen kebutuhan hidup jurnalis langsung ke pasar/pusat-pusat perbelanjaan. Untuk tahun 2012, didapatkan Upah Layak Jurnalis di Pekanbaru sebesar Rp3.967.700.
“Angka tahun ini mengalami kenaikan dari tahun lalu. Pada tahun 2011, AJI Pekanbaru menetapkan Upah Layak Jurnalis di Pekanbaru sebesar Rp3.604.700. Adalah sewajarnya terjadi kenaikan, mengingat di Pekanbaru tercatat pula terjadi inflasi, yakni sebesar lebih kurang 5,9 persen.”Jelas Ketua Aji Pekanbaru, Ilham Yasir.
Dijelaskan Ilham didampingi koordinaor AJI PKU, Khairul Amri, kenaikan upah layak dari tahun sebelumnya ini disebabkan karena hampir keseluruhan komponen hidup layak bagi jurnalis mengalami kenaikan harga. Hanya ada satu komponen yang tak mengalami kenaikan harga, yaitu untuk kelompok perumahan dan fasilitas, tepatnya pada sewa rumah/kos non AC. Harganya tetap Rp400 ribu. Harga komponen ini masih tetap karena memang harga itu masih memadai untuk kategori tersebut. Selain itu, masih belum terjadi kenaikan harga sewa rumah/kos secara signifikan pada awal tahun ini.
“untuk komponen lainnya secara keseluruhan mengalami kenaikan harga. Mulai dari kelompok makanan dan minuman, yang untuk tahun ini secara keseluruhan terhitung bernilai Rp1.497.000. Sebelumnya Rp1.384.000. Lalu, kelompok sandang yang bernilai Rp342.500, dari sebelumnya bernilai Rp300 ribu. Komponen berikutnya, yaitu kelompok kebutuhan lain, secara keseluruhan bernilai Rp1.367.500. Tahun sebelumnya bernilai Rp1.193.000.” Papar Ilham meberikan penjelasan.
Jadi, nilai kebutuhan hidup layak jurnalis di Pekanbaru untuk tahun 2012 adalah Rp3.607.000. Ditambah 10 persen dari nilai kebutuhan hidup layak ini, yakni Rp. 360.700, maka didapatkan nilai upah layak jurnalis di Pekanbaru tahun 2012 adalah Rp3.967.700.
Masih menurut Ilham, AJI menyusun standar upah layak tersebut, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, agar para jurnalis dapat bekerja secara profesional dan tidak meninggalkan kode etik karena alasan pendapatan yang tak mencukupi.
“Nilai upah layak jurnalis ini hendaknya menjadi standar pengupahan untuk para jurnalis muda di Pekanbaru tahun 2012 ini. Tepatnya, jurnalis muda yang masih lajang. Untuk jurnalis madya dan seterusnya, tentunya upah selain disesuaikan dengan standar upah layak, juga disesuaikan dengan masa kerja, status, dan prestasi. Selanjutnya, di luar upah layak ini, perusahaan hendaknya juga memberikan jaminan-jaminan (asuransi dan lain-lain) dan memenuhi hak-hak standar para jurnalis/karyawannya, sesuai aturan ketenagakerjaan.”Pungkas Ilham mengakhiri. (fsl)
BERITA TERHANGAT
Tak Perlu Jauh-jauh, Buat Paspor Elektronik Kini Bisa Dimana Saja
Imigrasi Indonesia dan Kamboja Kerja Sama Berantas Perdagangan Orang Serta Penyelundupan Manusia
Neraca Perdagangan Indonesia Dengan Mesir Surplus Sebesar USD 1,17 Miliar