Februari 18, 2025

DANA KESEJAHTERAAN GURU HONORER HANGUS, KEPSEK PERTANYAKAN.

Bagikan..
Kadisdik Inhil, Anwar Nawang

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Kepala Sekolah SDN 08 Desa Sumber Jaya (GHS- 2) Kecamatan Belengkong, iinsar merasa sangat kecewa. Pasalnya, dana bantuan kesejahteraan bagi tenaga guru honorer disekolahnya dinyatakan hangus oleh pihak Dinas Pendidikan Inhil dengan alasan terlambat mengurus pencairan.

Menurut penuturan iinsar, ia mengurus pencairan sekira bulan November 2011 yang lalu dan untuk tenaga guru PNS dan guru kontrak walaupun waktu pencairan terlambat tapi tetap dibayarkan oleh bendahara Disdik.” Untuk guru PNS dan kontrak kata orang Disdik dananya sudah ditahankan oleh mereka dan untuk Honorer tidak serta dinyatakan Sudah hangus,”Jelas iinsar ketika bertemu www.detikriau.org disebuah warung minum di Tembilahan, Kamis (9/2)

Kata Iinsar, karena tidak berhasil mencairkan dana bantuan kesejahteraan bagi guru honorer tersebut mereka mempersalahkan dirinya.”Mereka nilai ini kesalahan saya karena terlambat dan mereka komplin kenapa untuk guru PNS dan Kontrak walaupun juga terlambat masih bisa dicairkan dananya.”Tambah Iinsar sambil mengatakan keterlambatan itu karena alasan jauhnya jarak desa dengan ibukota kabupaten, tembilahan.

Menurut iinsar ia berani berbicara ini karena juga banyak kepala sekolah lainnya yang mengalami kejadian yang sama dengan dirinya.”saya sebenarnya takut juga bicara ini, tapi biarlah, saya juga ingin tau apa sebab pastinya dan pasti kepala sekolah lain yang mengalami kejadian sama juga menginginkan kejelasan. Mudah-mudahan keterbukaan saya tidak dinilai seperti propokator yang akan menyulitkan saya,” Jawab Iinsar berharap.

DISDIK INHIL:

Tidak dibayarkannya uang bantuan kesejahteraan bagi tenaga guru Honorer yang terlambat melakukan pencairan menurut pihak Disdik bukan kesalahan mereka. Hal ini terpaksa dilakukan karena memang sudah menjadi ketentuan yang diharuskan dari Dinas Pendidikan Provinsi Riau.

“saya juga manusia pak dan saya pasti punya hati dan rasa iba. Kalau memang ketentuan aturannya memperbolehkan, pasti akan kita berikan. Apalagi itu guru honorer, tentunya uang itu sangat berarti bagi mereka. Tapi saya mau bicara apa karena memang ketentuan dalam aturan yang memaksa kita harus mematuhi,” Ujar Fauzan Amrullah, Bendahara Disdik Inhil didamping Kadisdik, Anwar Nawang serta dua orang tokoh MPI, Tengku Suhandri dan Zakiyun ketika dikomfirmasi www.detikriau.org dikantor Disdik Inhil, Kamis (9/2)

Menurut penjelasan Fauzan, uang tunjangan kesra baik itu untuk guru PNS, Kontrak dan Honorer yang melakukan pencairan sebelum batasan waktu, semua sudah dibayarkan.”Untuk tenaga guru PNS dan guru kontrak karena datanya pasti, dananya kita tahan. Namun untuk tenaga guru honorer, kita tidak bisa menahan karena jumlahnya secara pasti yang harus kita tahan tidak kita ketahui. Makanya kepala sekolah yang memintakan pembayaran untuk tenaga guru honor mereka yang melewati batas waktu tidak bisa lagi dibayar karena dananya memang sudah dikembalikan ke Provinsi.”Jelas Fauzan sambil memberitahukan jumlah dana yang terpaksa dikembalikan lagi ke provinsi dengan total Rp. 1,125 Milyar sambil memperlihatkan kepada Www.detikriau.org semua dokumen pendukung.

Masih menurut penjelasan Fauzan, keluhan seperti ini sudah didengarnya dari beberapa kepala sekolah. Namun ia menilai ini kesalahan kepala sekolahnya karena tidak tepat waktu.”tenaga guru honorer itukan masing-masing kepala sekolah yang mengetahui. Kita hanya mendapatkan laporan dari mereka disertai dengan bukti-bukti termasuk laporan bulanan. Kepada salah seorang kepala sekolah ketika kita mempertanyakan kenapa terlambat, malah ia mengaku saat itu sedang berada di jawa mengunjungi keluarga. Mereka yang tidak tepat waktu tentunya kurang tepat kalau kita yang disalahkan. Sekali lagi kita juga bekerja berdasarkan aturan yang jelas.” Imbuhnya.

Dalam surat edaran Disdik provinsi Riau nomor: 800/DPK/1.2/4735/2011 tertanggal 14 september 2011 tertulis: besaran dana bantuan untuk peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan bagi PNS, tenaga administrasi/penjaga sekolah, tenaga pengawas, tenaga pamong pengajar masing-masing sebesar Rp. 600 ribu. Kemudian,  guru honorer pusat, provinsi dan kabupaten sebesar Rp. 500 ribu. Dana dibayarkan apabila telah memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).

Pada point ke empat tertulis: apabila terdapat kelebihan dana bantuan…… yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya harus disetorkan kembali ke kas daerah provinsi riau ke nomor rekening ……….. dan selanjutnya pada point ke enam tertulis: agar menirimkan fhotocopy spj penggunaan dana tersebut ke Gubernur Riau dan Dinas Pendidikan Riau dan harus diketahui Bupati paling lambat akhir bulan oktober 2011.

“saya akui karena juga berusaha membantu, SPJ-nya terlambat saya kirim sekitar satu mingguan. Karena untuk guru honorer sekali lagi saya katakana tidak mungkin dananya saya potongkan karena kita tidak punya data pasti jumlah guru honornya.”Pungkas Fauzan Amrullah.

Kadisdik Inhil, Anwar Nawang berharap agar kepala sekolah yang mengalami hal ini datang ke Disdik agar bisa diberikan penjelasan sejelasnya.”tolonglah diberitahukan agar ia datang ke Disdik. Saya akan berikan penjelasan sejelas-jelasnya.”Pinta Anwar sambil berjanji akan berlaku arief dan adil. (fsl)