6 Mei 2026

Operasi Senyap Polda Riau, Sindikat Arang Mangrove 100 Ton Digulung di Meranti

Bagikan..


ARBindonesia.com, PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menegaskan komitmennya menjaga benteng alami pesisir. Dalam sebuah operasi senyap yang dramatis di Kepulauan Meranti, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil membongkar praktik perusakan hutan mangrove berskala besar.

Dua pemilik dapur arang ilegal bersama ribuan karung barang bukti yang siap diselundupkan ke luar negeri berhasil diamankan.

Langkah tegas ini menjadi bukti konsistensi penegakan hukum yang ditekankan Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan. Fokus utama operasi bukan sekadar penindakan, melainkan perlindungan terhadap ekosistem mangrove—benteng pesisir Riau dari abrasi dan eksploitasi jangka panjang.

Keberhasilan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan arang tanpa dokumen resmi. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus bergerak cepat hingga menemukan kapal KM Aldan 2 yang tengah memuat arang bakau di sebuah dapur ilegal di Desa Sesap, Sabtu (25/4/2026). Dari kapal itu, polisi menyita sekitar 580 karung arang bakau.

“Temuan awal di dermaga ini menjadi pintu masuk kami untuk melakukan pengembangan lebih dalam ke lokasi-lokasi produksi lainnya,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro, dalam konferensi pers, Rabu (6/5/2026).

Operasi kemudian melebar ke dua titik produksi di Desa Sesap dan Desa Sokop, Kecamatan Rangsang Pesisir. Fakta mengejutkan terungkap: aktivitas pembakaran arang mangrove dalam skala masif yang diduga berlangsung bertahun-tahun tanpa izin resmi. Polisi menemukan sekitar 3.000 karung arang bakau dengan estimasi berat lebih dari 100 ton, serta tumpukan kayu mangrove segar hasil tebang ilegal dari kawasan lindung.

Hasil interogasi mengungkap sindikat ini telah beroperasi selama 2–3 tahun terakhir. Modus mereka: mengolah kayu mangrove hasil jarahan menjadi arang kualitas ekspor, lalu menyelundupkannya ke pasar internasional, khususnya Batu Pahat, Malaysia, melalui jalur laut tersembunyi.

“Atas perbuatan tersebut, penyidik menetapkan tiga orang tersangka yakni B alias CC dan M alias AW sebagai pemilik modal, serta SA sebagai nakhoda kapal,” tegas Ade. Ketiganya kini terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar sesuai Undang-Undang Kehutanan serta UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (Mc Riau)

error: Content is protected !!