ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Dibalik senyum siswa yang menanti momen perpisahan, terselip kegelisahan orang tua. sebuah Madrasah Tsanawiyah swasta penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kecamatan Pulau Burung menetapkan pungutan Rp1 juta per siswa untuk biaya kegiatan akhir tahun.
Angka ini muncul dari hasil rapat komite, dalam sebuah dokumen resmi dari Madrasah Tsanawiyah (MT) Nurul Mubtadiin Kecamatan Pulau Burung mencantumkan anggaran kegiatan perpisahan, semester, asesmen, dan akhir tahun dengan total biaya mencapai Rp65 juta.
Dokumen yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah, bersama jajaran, merinci berbagai pos pengeluaran mulai dari biaya perpisahan, cenderamata, hingga biaya cetak dan honor panitia.
Anggaran ini kemudian dibagi rata kepada 65 siswa, sehingga muncul kewajiban sumbangan pembayaran Rp1 juta per orang untuk menutup seluruh kebutuhan kegiatan.
Meski demikian, bagi sebagian orang tua, nominal Rp1 juta tetap terasa berat di tengah kondisi ekonomi yang menekan.
“Kalau untuk anak, tentu kami ingin yang terbaik. Tapi jumlahnya besar sekali, apalagi kami juga harus memikirkan kebutuhan rumah tangga,” ungkap salah satu wali murid kepada awak media dengan nada lirih.
Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan, mengingat setiap sekolah negeri ataupun swasta penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilarang melakukan pungutan wajib kepada siswa.
Regulasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan bahwa sekolah penerima BOS hanya diperbolehkan menerima sumbangan sukarela dari orang tua atau komite, tanpa penetapan nominal dan tanpa paksaan.
Praktik penarikan iuran dengan jumlah tetap dinilai berpotensi melanggar aturan BOS. Sejumlah pihak menekankan perlunya transparansi dan mekanisme yang sesuai regulasi, agar kegiatan sekolah tetap berjalan tanpa membebani orang tua secara wajib.
Menanggapi hal tersebut, Zainal Abidin, Kasi Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hilir, membenarkan Madrasah tersebut adalah penerima dana BOS dari pemerintah. Meski demikian, setiap sumbangan yang muncul dari hasil rapat komite sekolah dan wali murid maka diperbolehkan.
“Dari rincian itu, sepertinya bukan hanya untuk perpisahan. Mungkin karena ketidakpahaman administrasi, semua kegiatan menjelang perpisahan mereka tuangkan dalam catatan hasil rapat,” ujarnya kepada awak media, Kamis (30/4/2026).
Zainal bahkan mengatakan walaupun ada orangtua murid keberatan atas pungutan tersebut, namun menjadi kesepakatan dalam rapat komite maka, itu tidak masalah.
Hingga berita ini di tayangkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi pihak Yayasan Nurul Mubtadiin untuk menanggapi hal tersebut. (Redaksi)
Meski Menerima Dana Bos, MT Nurul Mubtadiin Pulau Burung Inhil Pungut Rp1 Juta Per Siswa


BERITA TERHANGAT
Bupati Inhil Sampaikan Pesan Mendagri di Hari Otonomi Daerah ke-30
Polsek Mandah Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Pencegahan Karhutla di Desa Bekawan
Gp Ansor dan Banser Inhil Siap Bersinergi Jaga Persatuan dan Kondusifitas Daerah