TEMBILAHAN (detikriau.org) – Polres Indragiri Hilir (Inhil) akhirnya membekuk dua orang pria di salah satu rumah Tsk Jalan Tanjung Harapan Tembilahan, Selasa (2/4/2017) sekitar pukul 1.00 WIB.
Masing-masing kedua Tks tersebut berinisial Sup alias Ay (28) warga Jalan Tanjung Harapan Tembilahan dan AC (33) warga Kelurahan Sungai Luar Kecamatan Batang Tuaka.
Hasil penggeledahan, disita barang bukti berupa 6 paket kecil sabu-sabu seberat 2,5 gram dan sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
“Penangkapan dua lelaki tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa ada orang yang sering melakukan transaksi narkoba di TKP. Atas informasi tersebut maka dilakukan penyelidikan hingga berhasil menahan keduanya,” kata Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung melalui Kasat Res Narkoba, AKP Bachtiar.
Saat ini lanjutnya, kedua Tsk dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Inhil Jalan Gadjah Mada Tembilahan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut./Mirwan



BERITA TERHANGAT
HUT ke-80, BNI Tembilahan Mantapkan Transformasi Ekonomi dan Digital di Inhil
Bupati Herman: MPLS Harus Bebas dari Perundungan dan Kekerasan
Perkuat Sinergi, PC PMII Inhil Silaturahim ke Pengadilan Agama Tembilahan