
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Direktur Utama PDAM Tirta Indragiri Agustian Rasmanto mengakui pihak PDAM menungak gaji karyawan selama 5 bulan dengan total nilai Rp 7 Milyar. Namun tunggakan hak karyawan ini menurutnya terjadi pada masa jabatan pimpinan Dirut PDAM sebelumnya.
“tunggakan gaji 5 bulan itu terjadi pada masa jabatan sebelum saya. Meski begitu, saya tetap mengupayakan agar dapat dilunasi,” ujar Agus menjawab komfirmasi detikriau.org diruang kerjanya.
Saat ini ditambahkannya, jangankan untuk melunasi tunggakan gaji, untuk belanja modal perusahaan saja sudah sulit.
“namun untuk gaji karyawan selama saya memimpin tidak ada masalah. Lancar dan kita bayar sesuai aturan.”Tandasnya. (mirwan)



BERITA TERHANGAT
Meski Menerima Dana Bos, MT Nurul Mubtadiin Pulau Burung Inhil Pungut Rp1 Juta Per Siswa
Bupati Inhil Sampaikan Pesan Mendagri di Hari Otonomi Daerah ke-30
Polsek Mandah Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Pencegahan Karhutla di Desa Bekawan