
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Direktur Utama PDAM Tirta Indragiri Agustian Rasmanto mengakui pihak PDAM menungak gaji karyawan selama 5 bulan dengan total nilai Rp 7 Milyar. Namun tunggakan hak karyawan ini menurutnya terjadi pada masa jabatan pimpinan Dirut PDAM sebelumnya.
“tunggakan gaji 5 bulan itu terjadi pada masa jabatan sebelum saya. Meski begitu, saya tetap mengupayakan agar dapat dilunasi,” ujar Agus menjawab komfirmasi detikriau.org diruang kerjanya.
Saat ini ditambahkannya, jangankan untuk melunasi tunggakan gaji, untuk belanja modal perusahaan saja sudah sulit.
“namun untuk gaji karyawan selama saya memimpin tidak ada masalah. Lancar dan kita bayar sesuai aturan.”Tandasnya. (mirwan)




BERITA TERHANGAT
Kadis PMD Inhil Imbau Kades Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Perayaan Milad ke-61 Menegaskan Identitas Inhil sebagaiDaerah yang Menjunjung Tinggi Nilai Kebersamaan
PC PMII Inhil: Menyambut Hari Jadi ke-61 Harus Menjadi Titik Refleksi, Bukan Hanya Perayaan