
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Al (41) warga Kelurahan Bandar Sri Gemilang Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terpaksa diamankan petugas kepolisian, karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri, Siti Fatimah (34) di rumahnya, Jum’at (11/9/2015) kemarin, sekitar pukul 11.20 WIB.
Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik melalui PAUR Humas Polres, Iptu Warno Akman membenarkan terjadinya peristwa itu dengan berdasarkan laporan bernomor : LP/14/IX/Reskrim/Polsek Kateman tertanggal 11 September 2015.
Kronogisnya, diterangkan Warno bermula dari pertengkaran mulut karena pelaku tidak member izin istrinya berangkat membawa anak-anaknya ke Medan.
“Korban ini tetap nekat turun dari rumah. Disaat keluar rumah, pelaku secara spontan mengejar istrinya dan kemudian menarik rambut korban hingga terjatuh dan menyeret menyeretnya masuk kembali ke dalam rumah,” jelas Paur Humas
Tak cukup sampai disitu, pelaku ini juga menginjak-injak dan melayangkan tinjuan. Akibatnya, Fatimah mengalami luka memar dibagian mata sebelah kiri dan butuh perawatan.
“Sebab itulah, petugas mengamankan pelaku di Mapolsek Kateman untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutup PAUR Humas. (mirwan)



BERITA TERHANGAT
Ketika Hukum Menemukan Hatinya di Kejari Inhil, Tersangka dan Korban Berpelukan Hapus Segala Luka
Masyarakat Khawatir Proyek Jalan Ruas Sanglar-Kotabaru Kembali Mangkrak, Ini Tanggapan Pemerintah Daerah
Pusaran Konflik Pengajuan HGU!Ancaman Kehilangan Hak Tanah Warga di Balik Kemitraan PT Oscar Investama yang Tak Memiliki Lahan Inti