ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Harga kelapa di tingkat petani Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, mengalami penurunan drastis hingga menyentuh Rp1.900–Rp2.200 per kilogram. Padahal, biaya produksi dengan standar Good Agricultural Practices (GAP) mencapai Rp3.819 per kilogram. Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan pekebun dan memicu langkah cepat pemerintah pusat.
Dalam rapat koordinasi yang digelar Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan pada 18 Agustus 2026, disepakati sejumlah langkah strategis untuk menstabilkan tata niaga kelapa.
Pertemuan tersebut juga menyoroti ketimpangan harga yang merugikan petani sekaligus mengancam keberlanjutan industri pengolahan kelapa di dalam negeri.
Berikut Poin-Poin Kesepakatan dalam rapat koordinasi yang digelar Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan:
1. Penyusunan regulasi nasional mengenai harga acuan kelapa pekebun untuk memberikan kepastian harga dan perlindungan petani.
2. Pelaksanaan rapat koordinasi teknis lintas kementerian/lembaga guna menyepakati mekanisme penetapan harga kelapa nasional.
3. Dorongan hilirisasi industri kelapa di Indragiri Hilir agar peningkatan produksi sejalan dengan kapasitas penyerapan dalam negeri.
4. Percepatan peremajaan kebun, penyelesaian isu kawasan hutan, serta peningkatan infrastruktur logistik untuk menekan biaya produksi dan distribusi.
5. Pemanfaatan dana BPDP atau mekanisme pendanaan lain untuk mendukung pengembangan produk turunan kelapa seperti minyak goreng, santan, dan tepung kelapa.
Selain itu, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan juga melayangkan surat kepada Kementerian Koordinator Bidang Pangan, untuk meminta dukungan dan arahan dalam penanganan tata niaga kelapa nasional.
Surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Plt. Dirjen Perkebunan, Heru Tri Widarto, menegaskan perlunya kebijakan terintegrasi untuk mengatasi persoalan harga kelapa yang selama ini menjadi masalah hulu–hilir.
Dalam surat tersebut, Ditjen Perkebunan mengusulkan empat langkah strategis untuk: 1. Memfasilitasi rakornis lintas kementerian/lembaga untuk menyepakati kebijakan tata niaga dan mekanisme penetapan harga kelapa nasional.
2. Penyusunan regulasi harga acuan kelapa pekebun yang mampu memberikan kepastian harga sekaligus menjaga keberlanjutan industri pengolahan.
3. Mendorong sinergi program hilirisasi dan investasi industri kelapa di Kabupaten Indragiri Hilir agar peningkatan produksi sejalan dengan kapasitas penyerapan dalam negeri.
4. Penyelesaian kendala lintas sektor terkait bahan, infrastruktur, logistik, pembiayaan, dan akses pasar.
Plt. Direktur Jenderal Perkebunan, Heru Tri Widarto, menegaskan perlunya kebijakan terpadu lintas kementerian. “Penanganan tata niaga kelapa tidak bisa dilakukan secara parsial. Ini persoalan hulu–hilir yang membutuhkan sinergi regulasi, investasi, dan dukungan infrastruktur,” ujarnya dalam surat resmi yang ditujukan kepada Kementerian Koordinator Bidang Pangan RI.
Dampak dan Harapan
Pemerintah menilai kebijakan terintegrasi sangat penting untuk menjaga keberlanjutan usaha perkebunan, menjamin ketersediaan bahan baku industri, serta meningkatkan daya saing kelapa Indonesia di pasar global. Dukungan lintas sektor diharapkan mampu mengembalikan kesejahteraan petani sekaligus memperkuat posisi Indragiri Hilir sebagai salah satu sentra kelapa terbesar di tanah air. (Arbain)
Harga Kelapa Anjlok, Pemerintah Pusat Akan Siapkan Regulasi Tata Niaga di Indragiri Hilir



BERITA TERHANGAT
Setoran Pajak Tiket Bupati Cup Inhil Baru 12℅! PSSI Inhil Ungkap Sponsor Utama Ikut Ambil Keuntungan Hingga Puluhan Juta
Proyek Rp19,9 Miliar Pasar Tembilahan Diserbu 54 Kontraktor, Hanya 3 Perusahaan yang Berani Tawar Harga!
Masalah Koperasi Plasma di Inhil Memprihatinkan: Pembagian SHU Tak Jelas Hingga SKT/SKGR Dijadikan Jaminan