
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Al (41) warga Kelurahan Bandar Sri Gemilang Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terpaksa diamankan petugas kepolisian, karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri, Siti Fatimah (34) di rumahnya, Jum’at (11/9/2015) kemarin, sekitar pukul 11.20 WIB.
Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik melalui PAUR Humas Polres, Iptu Warno Akman membenarkan terjadinya peristwa itu dengan berdasarkan laporan bernomor : LP/14/IX/Reskrim/Polsek Kateman tertanggal 11 September 2015.
Kronogisnya, diterangkan Warno bermula dari pertengkaran mulut karena pelaku tidak member izin istrinya berangkat membawa anak-anaknya ke Medan.
“Korban ini tetap nekat turun dari rumah. Disaat keluar rumah, pelaku secara spontan mengejar istrinya dan kemudian menarik rambut korban hingga terjatuh dan menyeret menyeretnya masuk kembali ke dalam rumah,” jelas Paur Humas
Tak cukup sampai disitu, pelaku ini juga menginjak-injak dan melayangkan tinjuan. Akibatnya, Fatimah mengalami luka memar dibagian mata sebelah kiri dan butuh perawatan.
“Sebab itulah, petugas mengamankan pelaku di Mapolsek Kateman untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutup PAUR Humas. (mirwan)


BERITA TERHANGAT
Rp1 juta Per Siswa, Dugaan Pungli Bermodus Sumbangan di MTs Nurul Mubtadiin Pulau Burung
Ada Pungutan Rp1juta Per Siswa, Kepala MTs Nurul Mubtadiin Sebut Berdasarkan Kesepakatan Orang Tua
Meski Menerima Dana Bos, MT Nurul Mubtadiin Pulau Burung Inhil Pungut Rp1 Juta Per Siswa