Foto Ilustrasi Taksi online
ARB INdonesia, JAKARTA – Sopir taksi online yang satu ini terbilang hebat. Meski wajahnya biasa-biasa saja, ia berhasil memikat hati para penumpangnya.
Sopir taksi online berinisial AS (34) berhasil merayu 14 penumpangnya dalam kurun waktu setahun.
Para penumpang itu ia tiduri. Bahkan pria yang tinggal di Tomang, Jakarta Barat tersebut merekam adegan ranjang mereka tanpa sepengetahuan penumpang.
“Si korban ini kaget, ternyata dia yang sedang melakukan hubungan suami istri direkam tanpa sepengetahuannya,” kata Kapolsek Kembangan Kompol Joko Handono, Jumat (20/12/2019).
Rekaman adegan ranjang dijadikan sebagai alat untuk memeras. Ia mengancam akan menyebarkan video panas tersebut jika penumpang menolak permintaan AS.
Tak hanya itu, AS juga mengancam akan menjual video seks tersebut ke situs web lokal.
Satu dari 14 pelaku yang dia tiduri akhirnya berbadan dua. Korban berinisial IH.
IH menuntut agar pelaku AS menikahinya. Akhirnya AS menikahi IH secara siri.
Setelah menikah, AS sempat menghilang selama enam bulan. Dia pergi membawa ATM korban dan menguras isinya.
Setelah isi ATM terkuras, AS pulang dan memeras istri sirinya, IH.
Tak tahan dengan ulah pelaku, korban akhirnya melaporkan pemerasan tersebut ke Polsek Kembangan.
Polisi merespon laporan itu dengan memburu pelaku. Polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya di kawasan Tomang, Jakarta Barat pada Jumat (13/12/2019) lalu.
“Korban melapor ke Polsek Pademangan dan kami melakukan penangkapan terhadap pelaku,” tambah Joko.
- Jadi Percontohan! Desa se-Kecamatan Pulau Burung Sepakat Tuntaskan Pembuatan Tapal Batas
- Budi Wahyono: Anak Inklusi Berhak Memperoleh Pendidikan Layak dan Bermutu di Sekolah Umum, Temasuk TK
- Pintar Saja Tidak Cukup, Mengapa Birokrasi Butuh Pemimpin yang Jago Eksekusi
- Selamat Dan Sukses Atas Milad Ke-24 Kecamatan Medang Kampai.
- Anjaswara,S.psi Ketua DPC Himpunan Putra Putri Keluarga Besar Angkatan Darat (HIPAKAD). Kota Dumai Mengadakan cofe Break.
Kepada polisi, AS mengaku sudah dua penumpangnya yang dia peras dengan menggunakan modus serupa.
Pelaku dijerat UU ITE, pasal 27 ayat 1 dan 4 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, AS juga dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Sumber Pojoksatu.id
https://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2019/12/20/sopir-taksi-online-tiduri-14-penumpang-hamil-lalu-diperas/



BERITA TERHANGAT
Kebakaran di Pulau Kijang Hanguskan 50 Rumah Warga
Puluhan Rumah Termasuk Kantor Polsek dan Pos Babinsa di Concong Luar Hangus Terbakar
15 Rumah di Simpang Gaung Inhil Ludes Terbakar