Foto Ilustrasi Taksi online
ARB INdonesia, JAKARTA – Sopir taksi online yang satu ini terbilang hebat. Meski wajahnya biasa-biasa saja, ia berhasil memikat hati para penumpangnya.
Sopir taksi online berinisial AS (34) berhasil merayu 14 penumpangnya dalam kurun waktu setahun.
Para penumpang itu ia tiduri. Bahkan pria yang tinggal di Tomang, Jakarta Barat tersebut merekam adegan ranjang mereka tanpa sepengetahuan penumpang.
“Si korban ini kaget, ternyata dia yang sedang melakukan hubungan suami istri direkam tanpa sepengetahuannya,” kata Kapolsek Kembangan Kompol Joko Handono, Jumat (20/12/2019).
Rekaman adegan ranjang dijadikan sebagai alat untuk memeras. Ia mengancam akan menyebarkan video panas tersebut jika penumpang menolak permintaan AS.
Tak hanya itu, AS juga mengancam akan menjual video seks tersebut ke situs web lokal.
Satu dari 14 pelaku yang dia tiduri akhirnya berbadan dua. Korban berinisial IH.
IH menuntut agar pelaku AS menikahinya. Akhirnya AS menikahi IH secara siri.
Setelah menikah, AS sempat menghilang selama enam bulan. Dia pergi membawa ATM korban dan menguras isinya.
Setelah isi ATM terkuras, AS pulang dan memeras istri sirinya, IH.
Tak tahan dengan ulah pelaku, korban akhirnya melaporkan pemerasan tersebut ke Polsek Kembangan.
Polisi merespon laporan itu dengan memburu pelaku. Polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya di kawasan Tomang, Jakarta Barat pada Jumat (13/12/2019) lalu.
“Korban melapor ke Polsek Pademangan dan kami melakukan penangkapan terhadap pelaku,” tambah Joko.
- Kebakaran Lahan Dekat PT Elnusa Petrofin di Desa Sungai Gantang Berhasil Dipadamkan
- Sakit Hati Berujung Parang: Seorang Wanita di Desa Belantaraya Jadi Korban Amukan Mantan
- Pengusaha Sawit Tetap Bertahan Di Lahan Sitaan Negara, Warga Disebut Jadi Tameng.
- Tim Mabes TNI Gelar Penyuluhan Dan Sosialisasi Pencegahan Karhutla Di Kubu Dan Kubu Babussalam
- Dua Hekter Kebun Kelapa yang Terbakar di Sungai Luar Berhasil Dipadamkan
Kepada polisi, AS mengaku sudah dua penumpangnya yang dia peras dengan menggunakan modus serupa.
Pelaku dijerat UU ITE, pasal 27 ayat 1 dan 4 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, AS juga dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Sumber Pojoksatu.id
https://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2019/12/20/sopir-taksi-online-tiduri-14-penumpang-hamil-lalu-diperas/



BERITA TERHANGAT
Lahan Gambut dan Kebun Kelapa Ludes Terbakar, Asap Pekat Selimuti Jalur Lintas Batang Tuaka
Korban Gigitan Monyet Sakti di Tembilahan Bertambah Jadi 10 Orang
Teror Monyet Ganas di Tembilahan! 8 Warga Jadi Korban Gigitan, Tim Gabungan Sisir Lokasi