Petugas Bea Cukai Ngurah Rai menangkap 2 warga negara Hong Kong yang menyelundupkan 7,32 Kg sabu ke Bali. Diduga sabu itu untuk pesta perayaan tahun baru 2020. Foto/SINDOnews/Miftachul Chusna
ARB INdonesia, DENPASAR – Petugas Bea Cukai Ngurah Rai menangkap dua warga negara Hong Kong saat berupaya menyelundupkan 7,32 kilogram sabu ke Bali. Diduga sabu itu untuk pasokan perayaan tahun baru 2020.
Kedua tersangka yaitu PKH (43) dan MCK (19). “Diduga keduanya satu jaringan,” kata Kepala Bea Cukai Ngurah Rai Himawan Indarjono kepada wartawan, Rabu (18/12/2019).
PKH ditangkap saat tiba di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai, 4 Desember 2019 jam 20.30 Wita. Dia tiba di Bali dengan penerbangan Thai Lion Air dengan nomor penerbangan SL258 dari Bangkok.
Awalnya, petugas curiga dengan koper hitam yang dibawa PKH. Saat dibongkar, petugas meemukan 13 paket berisikan butiran kristal putih dengan berat total 3.230 gram brutto yang disembunyikan dalam dinding-dinding koper hitam tanpa merek yang telah dimodifikasi.
Sedangkan MCK (19) datang ke Bali dengan menumpang pesawat Malindo Air OD177 dari Kuala Lumpur, 12 Desember pukul 22.30 Wita.
- akhirnya Aku Menyadari Kenapa Guru Senior Terlihat Tenang
- Kelompok Nelayan Binaan CSR Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Konsisten Panen Ikan Nila, Wujud Pemberdayaan Ekonomi Berkelanjutan Masyarakat Pesisir.
- Gp Ansor dan Banser Inhil Siap Bersinergi Jaga Persatuan dan Kondusifitas Daerah
- Pertamina Patra Niaga RU ll Area Pangkalan Brandan Perkuat Kolaborasi Dengan Komunitas Olahraga Lewat Edu Wisata Dan Exhibition.
- Sidang Perkara AP dan AI, Kuasa Hukum: Konstruksi Hukum Patut Dipertanyakan
Dari hasil dari pemeriksaan, ditemukan empat kemasan plastik makanan hewan bermerek HEALTH yang berlogo anjing yang berisikan sabu dengan berat masing-masing 1.030 gram brutto dengan total berat 4.120 gram brutto atau setara dengan 4000 gram netto.
Bungkusan-bungkusan tersebut disimpan dengan rapi dalam bungkusan kertas kado yang dihiasi dengan pita merah di dalam koper ungun yang bertuliskan Dunlop.
Menurut Himawan, kedua tersangka selanjutnya diserahkan ke Polda Bali untuk proses hukum lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat pasal 113 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sumber Sindonews.com
https://daerah.sindonews.com/read/1473529/174/dua-warga-hong-kong-selundupkan-7-kg-sabu-ke-bali-1576660019

BERITA TERHANGAT
Jejak Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Tempuling
Polres Inhil Bongkar Kasus Pencurian, Satu Pelaku Berhasil Dibekuk
Kuasa Hukum Ajukan Pledoi, Minta Arsalim Dibebaskan dari Tuntutan Hukum Perkara Korupsi Baznas Inhil