Petugas Bea Cukai Ngurah Rai menangkap 2 warga negara Hong Kong yang menyelundupkan 7,32 Kg sabu ke Bali. Diduga sabu itu untuk pesta perayaan tahun baru 2020. Foto/SINDOnews/Miftachul Chusna
ARB INdonesia, DENPASAR – Petugas Bea Cukai Ngurah Rai menangkap dua warga negara Hong Kong saat berupaya menyelundupkan 7,32 kilogram sabu ke Bali. Diduga sabu itu untuk pasokan perayaan tahun baru 2020.
Kedua tersangka yaitu PKH (43) dan MCK (19). “Diduga keduanya satu jaringan,” kata Kepala Bea Cukai Ngurah Rai Himawan Indarjono kepada wartawan, Rabu (18/12/2019).
PKH ditangkap saat tiba di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai, 4 Desember 2019 jam 20.30 Wita. Dia tiba di Bali dengan penerbangan Thai Lion Air dengan nomor penerbangan SL258 dari Bangkok.
Awalnya, petugas curiga dengan koper hitam yang dibawa PKH. Saat dibongkar, petugas meemukan 13 paket berisikan butiran kristal putih dengan berat total 3.230 gram brutto yang disembunyikan dalam dinding-dinding koper hitam tanpa merek yang telah dimodifikasi.
Sedangkan MCK (19) datang ke Bali dengan menumpang pesawat Malindo Air OD177 dari Kuala Lumpur, 12 Desember pukul 22.30 Wita.
- Rutan Dumai Gelar Upacara Hut RI Ke 81.
- Bekal Setelah Bebas, Rutan Kelas IIB Tingkatkan Keterampilan Warga Binaan Lewat Produk UMKM.
- BPBD Inhil Catat ada 80 Hotspot di Inhil, Kecamatan Gaung Borong 28 Titik
- Mobil Nomor Plat Sama Laga Kambing di Jalan Lintas Sumatera Ujung Tanjung.
- Pemkab Inhil Tegaskan Nama Bupati dan Pejabat Dicatut dalam Dugaan Penipuan Proyek Rp1,6 Miliar
Dari hasil dari pemeriksaan, ditemukan empat kemasan plastik makanan hewan bermerek HEALTH yang berlogo anjing yang berisikan sabu dengan berat masing-masing 1.030 gram brutto dengan total berat 4.120 gram brutto atau setara dengan 4000 gram netto.
Bungkusan-bungkusan tersebut disimpan dengan rapi dalam bungkusan kertas kado yang dihiasi dengan pita merah di dalam koper ungun yang bertuliskan Dunlop.
Menurut Himawan, kedua tersangka selanjutnya diserahkan ke Polda Bali untuk proses hukum lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat pasal 113 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sumber Sindonews.com
https://daerah.sindonews.com/read/1473529/174/dua-warga-hong-kong-selundupkan-7-kg-sabu-ke-bali-1576660019



BERITA TERHANGAT
Laporan Pembobolan Kamar Diduga Mandek, Kanit Reskrim Polsek Batang Gansal Dipertanyakan
Sidang Dugaan Penggelapan Mobil Xenia: SR Akui Mengetahui Tiga Kali Surat Somasi, Namun Tidak Membaca Keseluruhannya
Kesaksian Tiga Saksi : Mobil Xenia Dikembalikan Setelah Laporan Polisi, Sidang Dugaan Penggelapan Terus Bergulir