Ilustrasi kredit mobil Foto: Shutterstock
ARB INdonesia, JAKARTA – Over kredit menjadi salah satu cara yang bisa dilakukan konsumen untuk memiliki kendaraan baru. Tetapi jangan sampai tertipu, mengambil alih kredit kendaraan dari tangan pertama juga perlu ketelitian dan kecermatan.
Dijelaskan Direktur Operasional BCA Finance, Sugito Lie, saat seseorang memutuskan untuk mengambil alih kredit kendaraan, jangan sampai terjadi sikap ‘lepas tangan’ dari pihak pertama. Sebab itu bisa merugikan.
“Nggak boleh misalnya, pemilik pertama langsung bilang: ‘Ini nih BPKB sisa, kamu lunasin aja kredit’. Nah ini akan berisiko,” kata Sugito, dihubungi detikcom, belum lama ini.
Seperti apa risikonya? Menurut Sugito, seandainya sisa kredit diteruskan pemilik kedua, dan sudah lunas. Sementara pihak leasing belum tahu jika kewajiban angsuran sudah berpindah tangan.
“Terus tiba-tiba pemilik baru ini mau ambil BPKB, tentu bagi kita lembaga pembiayaan kan ingin proteksi konsumen ya. Kita nggak mungkin serahkan, karena di tempat kita otomatis nama yang tertera masih pemilik yang pertama,” terang Sugito.
- Rutan Dumai Gelar Apel Ikhrar Anti Narkoba Dan HP Ilegal
- Komot PT PPN Tinjau Operasional Kilang Pertamina Dumai, Tekankan Pelayanan Terbaik Untuk Masyarakat.
- akhirnya Aku Menyadari Kenapa Guru Senior Terlihat Tenang
- Kelompok Nelayan Binaan CSR Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Konsisten Panen Ikan Nila, Wujud Pemberdayaan Ekonomi Berkelanjutan Masyarakat Pesisir.
- Gp Ansor dan Banser Inhil Siap Bersinergi Jaga Persatuan dan Kondusifitas Daerah
Lanjut Sugito menjelaskan, jika ingin membuat akad serah terima kredit, seharusnya kedua pihak langsung mengurusnya di leasing bersangkutan.
“Seharusnya memang kalau mau terima pengalihan over kredit, itu kedua pihak harus mendapat persetujuan dari lembaga pembiayaannya,” kata Sugito.
Lalu proses yang dilakukan, pemilik yang lama dan yang ingin menerima pengalihan kredit, sama-sama datang ke lembaga pembiayaan. Dan membawa dokumen yang diperlukan sebagai syarat.
Nanti akan ada tanda tangan ketiga pihak di atas formulir. Jadi pihak pertama, pemilik baru, dan pihak leasing. “Jadi dengan demikian menjadi jelas bagi pihak leasing, bahwa mobil ini bukan lagi tanggung jawab pemilik lama. Jadi segala hak dialihkan ke pemilik baru,” pungkas Sugito.
Sumber detik.com
https://m.detik.com/oto/berita/d-4823280/over-kredit-kendaraan-ada-aturan-mainnya-nih-biar-aman/2

BERITA TERHANGAT
akhirnya Aku Menyadari Kenapa Guru Senior Terlihat Tenang
Proyek tanpa Fee, Apakah Hanya Fiktif Belaka?
Nyanyian Sepi Dusun Raja Bujang Desa Sungai Empat