Ilustrasi kredit mobil Foto: Shutterstock
ARB INdonesia, JAKARTA – Over kredit menjadi salah satu cara yang bisa dilakukan konsumen untuk memiliki kendaraan baru. Tetapi jangan sampai tertipu, mengambil alih kredit kendaraan dari tangan pertama juga perlu ketelitian dan kecermatan.
Dijelaskan Direktur Operasional BCA Finance, Sugito Lie, saat seseorang memutuskan untuk mengambil alih kredit kendaraan, jangan sampai terjadi sikap ‘lepas tangan’ dari pihak pertama. Sebab itu bisa merugikan.
“Nggak boleh misalnya, pemilik pertama langsung bilang: ‘Ini nih BPKB sisa, kamu lunasin aja kredit’. Nah ini akan berisiko,” kata Sugito, dihubungi detikcom, belum lama ini.
Seperti apa risikonya? Menurut Sugito, seandainya sisa kredit diteruskan pemilik kedua, dan sudah lunas. Sementara pihak leasing belum tahu jika kewajiban angsuran sudah berpindah tangan.
“Terus tiba-tiba pemilik baru ini mau ambil BPKB, tentu bagi kita lembaga pembiayaan kan ingin proteksi konsumen ya. Kita nggak mungkin serahkan, karena di tempat kita otomatis nama yang tertera masih pemilik yang pertama,” terang Sugito.
- 3 MCK dan 3 Sumur Bor Rampung, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0314/Inhil Optimis Rampungkan Sisa Sasaran Fisik Tepat Waktu
- TMMD ke-130 Kodim 0314/Inhil Wujudkan Desa Hijau Lewat Penanaman 1.000 Pohon Produktif di Kuala Lemang
- Warga Kuala Lemang Segera Tempati Rumah Baru, RTLH TMMD Ke-130 Inhil Kebut Tahap Akhir
- Wujudkan Masyarakat Sehat, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0314/Inhil Bersama Puskesmas Keritang Beri Penyuluhan Kesehatan
- Satgas TMMD ke 130 Kodim 0314/Inhil Bersama Polsek Keritang Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba
Lanjut Sugito menjelaskan, jika ingin membuat akad serah terima kredit, seharusnya kedua pihak langsung mengurusnya di leasing bersangkutan.
“Seharusnya memang kalau mau terima pengalihan over kredit, itu kedua pihak harus mendapat persetujuan dari lembaga pembiayaannya,” kata Sugito.
Lalu proses yang dilakukan, pemilik yang lama dan yang ingin menerima pengalihan kredit, sama-sama datang ke lembaga pembiayaan. Dan membawa dokumen yang diperlukan sebagai syarat.
Nanti akan ada tanda tangan ketiga pihak di atas formulir. Jadi pihak pertama, pemilik baru, dan pihak leasing. “Jadi dengan demikian menjadi jelas bagi pihak leasing, bahwa mobil ini bukan lagi tanggung jawab pemilik lama. Jadi segala hak dialihkan ke pemilik baru,” pungkas Sugito.
Sumber detik.com
https://m.detik.com/oto/berita/d-4823280/over-kredit-kendaraan-ada-aturan-mainnya-nih-biar-aman/2



BERITA TERHANGAT
Menatap Asa Dibalik Angka: Jika APBD Inhil Tetap Stagnan Butuh Berapa Periode Demi Infrastruktur Merata?
Orang Jujur Tidak Butuh Pembelaan Setelah Jatuh
Budi Wahyono: Anak Inklusi Berhak Memperoleh Pendidikan Layak dan Bermutu di Sekolah Umum, Temasuk TK