Jakarta – Beberapa lembaga survei telah melakukan penghitungan cepat sementara atau quick count usai pencoblosan calon presiden dan calon wakil presiden pada Rabu (9/7/2014).
Namun, ada satu yang dinilainya bukan sebagai lembaga survei resmi atau tidak terdaftar dalam Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakni RRI yang mengunggulkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
“RRI bukan lembaga survei, apalagi kalau tidak terdaftar di KPU. Maka tentu saja hal ini menunjukkan ada ketidakberesan RRI dalam tupoksinya,” kata salah satu politikus Partai Demokrat Andi Nurpati kepada INILAHCOM, Kamis (10/7/2014).
Ia meminta kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus menelaah keterlibatan RRI dalam melakukan penghitungan cepat Pemilu Presiden 2014.
“Kalau dianggap melanggar harus diberi sanksi, demikian juga RRI harus dicek metode survei yang digunakannya,” ujar dia.
Menurut dia, metode dalam survei sepatutnya ilmiah dan apabila tidak sesuai dengan metode survei. Maka bisa dianggap pembohongan publik.
“Mereka (KPU dan Bawaslu) harus minta penjelasan RRI tersebut, terutama soal status RRI tidak terdaftar di KPU sebagai lembaga survei,” tandasnya. (inilah.com)

BERITA TERHANGAT
BPK Apresiasi LKPP 2025: Komitmen Akuntabilitas Kabinet Merah Putih Diuji
Pemerintah Jamin Cadangan BBM Aman di Tengah di Tengah Dinamika Global
OJK Blokir 436 ribu Rekening Terindikasi Penipuan, Dana Korban Lebih Setengah Triliun