Foto Humas Polres Inhil
ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Satres Narkoba Polres Inhil dan di back up 2 orang personil Sie Propam, 2 orang personil Sat Sabhara dan 1 Pers Polsek Tembilahan serta Polsek Reteh mengamankan 4 orang warga Kecamatan Reteh yang diduga sebagai pelaku tindak pidana Narkotika jenis shabu dan extacy, Senin (11/11/2019).
Penanangkapan itu berawal dari anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Inhil yang memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang berinisial ASN alias UCOK yang beralamat di Jl.Penunjang Parit 6 Kelurahan Madani Kecamatan Reteh – Inhil, sering melakukan transaksi narkoba dirumahnya sendiri.
Mendapat informasi tersebut, Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman melalui Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP BAHCTIAR, SH, memerintahkan Ops Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan didapat hasil bahwa benar terlapor ASN alias UCOK sering melakukan transaksi narkoba,” ungkap AKP Bahctiar, SH
- Sidang Dugaan Penggelapan Mobil Xenia: SR Akui Mengetahui Tiga Kali Surat Somasi, Namun Tidak Membaca Keseluruhannya
- Sinergikan Tata Kelola Aset dan Pinjaman Daerah, Pemkab dan DPRD Rohul Berkonsultasi ke BPKP Riau
- Rakerda dan Pelantikan DPC PAN Inhil, Tegaskan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Rakyat
- Dua Utusan ITBRP Raih Penghargaan Khusus Di Grand Bujang Dara Kota Dumai 2026.
- Malam Puncak Grand Final Bujang Dara Dumai 2026 Pukau Ratusan Warga Di Taman Bukit Gelanggang,Berikut Nama-Nama Pemenang.
Kemudian Kasat Res Narkoba Polres Inhil menjelaskan, pada Senin (11/11/ 2019) sekira pukul 04.20 Wib anggota Sat Res Narkoba
langsung melakukan penangkapan terhadap ASN alias UCOK di rumahnya, dan pada saat penangkapan tersebut ditemukan juga tiga orang lainnya yakni JN, AR dan DH
“Saat itu juga langsung dilakukan pengeledahan, oleh Kaurmintu Sat Res Narkoba Polres Inhil Aipda Benyamin Frenky disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat,” terang AKP Bahctiar, SH.
Ditambahkannya, dari hasil pengeledahan ditemukan barang bukti berupa 6 paket besar dan Satu paket kecil shabu yang di bungkus plastik putih klep merah, 54 butir pil extacy berbentuk versance, 21 butir pil extacy berlogo tesla, 44 butir pil extacy berbentuk hello kity, 23 butir pil extqcy berlogo angka 8 (delapan), 34 butir pil extacy berbentuk hello kity, uang tunai Rp 1.650.000, dan 1 unit hp merk samsung, serta 1unit timbangan warna hitam merk CNQ.
“Keseluruhan berat bersih shabu 572 gram, 176 butir pil extacy jumlah seluruhnya. Guna penyelidikan lebih lanjut, ke 4 orang pria tersebut langsung dibawa ke Mapolres Inhil,” tutup Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Bahctiar, SH.
Arbain/SF



BERITA TERHANGAT
Sidang Dugaan Penggelapan Mobil Xenia: SR Akui Mengetahui Tiga Kali Surat Somasi, Namun Tidak Membaca Keseluruhannya
Kesaksian Tiga Saksi : Mobil Xenia Dikembalikan Setelah Laporan Polisi, Sidang Dugaan Penggelapan Terus Bergulir
Polda Riau Selidiki Dugaan Perusakan 100 Hektare Hutan Mangrove di Rohil