ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Berikut ini adalah 10 syarat yang wajib dilengkapi, bagi Anda yang ingin membuat Surat Izin Kerja Fisioterapi (SIFK) di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Indragiri Hilir (DPMPSTP Inhil) yang beralamat di Jalan Hang Tuah Tembilahan.
Bagi kalian yang belum sempat datang langsung ke kantornya, bisa mengunjungi web, atau situs serta media sosial DPMPSTP Inhil. Untuk web anda bisa masuk di www.Dpmpspinhilkab.go.id , sedangkan untuk Facebooknya di dpmptsp kab.indragiri hilir, Instagram dpmptspinhil, dan telepon bisa menghubungi (0768) 22125 (Gallery)














BERITA TERHANGAT
IKKS Inhil Periode 2025–2029 Resmi Dikukuhkan,Bupati Herman Tekankan Peran Strategis dalam Pembangunan Daerah
Silaturahmi Hangat Warnai Perpisahan Purna Tugas Asisten Kesra Setda Inhil, Fajar Husin Dilepas dengan Doa dan Apresiasi
Bupati Inhil Buka Manasik Haji Terintegrasi, 481 CJH Ikuti Persiapan Haji 2026