Tindak Lanjut Penyelesaian Proses Mediasi Sengketa Lahan Petani Desa Tanjung Simpang dengan PT.THIP
Tembilahan (www.detikriau.org) — 13 petani desa tanjung simpang Kecamatan Pelangiran dibawah koordinasi Munir Kairoti,SH hari ini, selasa (28/2) bertempat di ruang pertemuan Mapolres Inhil menerima pembayaran ganti rugi lahan dari PT. Tabung Haji Indo Plantation (PT.THIP). Pembayaran secara tunai dalam bentuk chek ini disaksikan oleh kuasa hukum kedua belah pihak beserta seluruh Tim mediasi.
Dari pantauan, proses mediasi berjalan dengan lancar. Walau ada sedikit perdebatan kecil diawalnya, namun pada akhirnya didapatkan kesepakatan dengan ditindaklanjuti pada proses pembayaran.
“Secara umum, kelanjutan mediasi pada hari ini yang memang diagendakan pada proses pembayaran tidak ada masalah. Ke 13 dokumen kepemilikan tanah petani sudah diverifikasi dan pihak perusahaanpun menunjukkan itikad baik. Hanya saja, atas pertimbangan kemanusian, secara pribadi saya merasa berkewajiban untuk menyampaikan sedikit hal yang saya anggap harus tersampaikan,” Ujar Indra Gunawan salah seorang anggota Tim mediasi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gemilang Serumpun yang sempat ditemui www.detikriau.org usai pertemuan.
Menurut Indra, dari 13 petani yang menerima pembayaran hari ini, Pak Senen adalah petani yang menerima pembayaran dengan nilai ganti rugi terkecil. Apa yang diterima petani, kata Indra lagi, paling tidak tentunya harus mampu jadi modalnya kembali sebagai penopang ekonomi keluarga. Dengan 5 Ha lahan yang dimiliki, pak senen artinya hanya menerima Rp. 30 jt dan masih harus dipotong 30 persen oleh kuasa hukum mereka. “saya nilai harus ada pertimbangan karena pak senen sejak awal memberikan pengorbanan yang cukup besar atas suksesnya proses mediasi ini. Saya berpendapat mungkin ada kebijakan tersendiri untuk dirinya. namun Ini hanya sekedar masukan. Itu saja, tidak lebih.” Ucap Indra mempertegas.
Menurut Kapolres Inhil, AKBP Dedi Rahman Dayan, S.Ik, Msi melalui Kasad Intel, AKP Suprapto selaku pihak fasilitator mediasi meminta, agar proses mediasi tidak berlarut-larut dan bisa terselesaikan dengan segera, selayaknya selesaikan dahulu petani yang memang tidak lagi ada masalah.” Kita memahami apa yang disampaikan, tapi kalau itu yang harus kita bahas kembali, tentu ini akan kembali membutuhkan waktu dan mengorbankan petani lainnya. Karena kita semua juga tau, mereka, para petani secara keseluruhan telah banyak mengorbankan waktu dan biaya untuk penyelesaiaan proses mediasi ini. Jadi saya harap proses penyelesaiaan ini tidak terhalang oleh persoalan 1 atau 2 orang.” Ujar Kasad Intel memberikan masukan.
Usulan Kasad Intel Polres Inhil ini akhirnya mendapat kesepakatan dari seluruh Tim mediasi.
Proses pembayaran dilakukan dalam bentuk check. Usai membubuhkan tandatangan pada dokumen serah terima, pihak perusahaan menyerahkan check pada 13 petani satu persatu. Check ini selanjutnya langsung diuangkan dan disetorkan ke rekening masing-masing petani di sebuah Bank Pemerintah di kota Tembilahan. Seluruh proses pembayaran berada dibawah pengawasan Tim mediasi, kuasa hukum kedua belah pihak serta pihak keamanan dari kepolisian resort inhil.
“Suksesnya mediasi yang kita lanjuti dengan penyelesaian 13 klimer tidak bisa dipungkiri tentu buah kerja serta peran tim mediasi. Jika nanti masih ada masyarakat yang belum menerima ganti rugi, perusahaan selalu bersedia untuk menyelesaikan, namun tentunya sepanjang mereka bisa menunjukkan keabsahan surat-surat kepemilikan dan apabila mereka berhalangan harus ada surat kuasa pada orang yang ditunjuk untuk mewakili serta seluruh proses ganti rugi kita lakukan dihadapan notaris.” Ungkap Perwakilan manajemen PT. THIP, Suryanto ketika dikomfirmasi. (fsl)
BERITA TERHANGAT
Kajari Inhil Bantah Adanya Nama Cabup Terlibat Kasus Baznas Inhil
Munculnya Indomaret di Inhil Mematikan Usaha Kecil Masyarakat, Pemda Diminta Tegas
Berikan Wawasan Tentang Pemilu, H Arifin Lakukan Kunjungan ke MTs Al Ikhlas Sungai Guntung