17 April 2026

Kepala Daerah Terima Uang Rp635 Juta dari Jasa Pelayanan RSUD Dumai, Diduga Langgar Aturan!

Bagikan..


ARBindonesia.com, DUMAI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan pembayaran jasa pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Dumai yang tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Temuan ini tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan atas realisasi belanja pegawai dan jasa pelayanan tahun anggaran 2024.

Dalam laporan tersebut, Pemerintah Kota Dumai melalui RSUD mencatat realisasi belanja pegawai BLUD sebesar Rp54 miliar atau 103 persen dari anggaran yang ditetapkan. Dari jumlah itu, Rp49 miliar digunakan untuk belanja jasa pelayanan kesehatan.

Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan sebagian pembayaran jasa pelayanan diberikan kepada pihak yang bukan sumber daya manusia BLUD, termasuk Kepala Daerah, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Kesehatan, serta Kasubag Keuangan dan Aset Dinas Kesehatan.

Total pembayaran kepada empat pejabat tersebut mencapai Rp863 juta, terdiri dari Kepala Daerah Rp635 juta, Sekretaris Daerah Rp211 juta, Kepala Dinas Kesehatan Rp10 juta, dan Kasubag Keuangan dan Aset Rp5 juta.

BPK menilai kondisi ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, yang menegaskan bahwa sumber daya manusia BLUD hanya terdiri atas pejabat pengelola dan pegawai.

Dalam regulasi tersebut, pejabat pengelola BLUD mencakup pemimpin, pejabat keuangan, dan pejabat teknis yang berhak menerima remunerasi sesuai tanggung jawab dan profesionalisme.

Komponen remunerasi meliputi gaji, tunjangan tetap, insentif, bonus prestasi, pesangon, dan pensiun. Bukan jasa pelayanan bagi pihak di luar struktur BLUD.

Dalam keterangan tertulis pada LHP BPK, dinyatakan kelebihan pembayaran terjadi karena Direktur RSUD Dumai tidak memedomani ketentuan peraturan yang berlaku.

Meski pihak RSUD berpendapat bahwa pemberian jasa pelayanan kepada Kepala Daerah merupakan bentuk penghargaan atas kebijakan dan kepemilikan rumah sakit oleh pemerintah daerah, BPK menolak alasan tersebut. Menurut BPK, dasar hukum BLUD tidak memberikan ruang bagi pejabat di luar struktur BLUD untuk menerima jasa pelayanan.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Wali Kota Dumai agar memerintahkan Direktur RSUD untuk mematuhi ketentuan peraturan terkait pemberian jasa pelayanan bagi RSUD yang telah berbentuk BLUD dan memproses pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp863bjuta ke kas daerah.

Hingga berita ini di tayangkan Redaksi ARBindonesia.com masih berupaya mengkonfirmasi pihak terkait mengenai temuan BPK tersebut. (Redaksi)