Wacana yang dikembangkan KPU Pekanbaru yang akan mendiskualifikasi Firdaus karena status tersangkanya tidak tepat, karena sudah terlambat.
PEKANBARU(www.detikriau.wordpress.com) — KPU Pekanbaru mewacanakan akan mendiskualifikasi Firdaus MT karena kandidat pilwako tersebut menyandang status tersangka atas pemalsuan dokumen. Wacana tersebut menurut pengacara pasangan Firdaus MT-Ayat Cahyadi, Yusril Ihza Mahendra tidaklah tepat.
Mantan Mesesneg di Kabinet Indonesia Bersatu jilid I itu usai memberikan kuliah umum di Universitas Islam Riau Jum’at (28/10/11) menyatakan bahwa jika memang KPU akan mendiskualifikasi, seharusnya dilakukan sejak awal proses pelaksanaan pilwako Pekanbaru lalu.
“KPU sudah memutuskan bahwa pemenang pilwako Pekanbaru lalu adalah pasangan Firdaus-Ayat. Kalau memang akan mendiskualifikasi, seharusnya sejak awal proses pilwako dan bukan setelah KPU memutuskan Firdaus-Ayat sebagai pemenang lantas kemudian di diskualifikasi,” terangnya.
Hal senada dikatakan anggota KPU Riau, Alimin Siregar. Menurutnya, status tersangka yang disandang Firdaus tidak menghambat pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pekanbaru. KPU Pekanbaru harus tetap melaksanakan PSU sesuai dengan jadwalnya.
“Kasus pidana yang saat ini yang dialami oleh Firdaus itu bkanlah ranah KPU. Jadi KPU harus tetap menjalankan PSU sesuai dengan jadwal,” terangnya. (riauterkini.com)
BERITA TERHANGAT
Gedung IKJS Kota Dumai Direnovasi
Kadin Dumai Tandatangani MoU dengan Tanjung Bruas Port
HUT ke-79 Kemerdekaan RI, 779 WBP Rutan Dumai Dapat Remisi dan 13 Diantaranya Langsung Bebas