Usai Gong Ditabuh, PPID Meranti Siap Beri Pelayanan Informasi Publik Secara Profesional
SELATPANJANG(detikriau.org) – Menggemanya gong usai ditabuh Bupati Kepulauan Meranti, H. Irwan Nasir yang diwakilli Asisten I Bidang Pemerintahan, Drs. H. Jonizar, menandakan telah resmi terbentuknya Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) Kabupaten Kepulauan Meranti. Penyerahan SK PPID kepada PPID Utama, Drs. Syaiful Ikram pun tak luput usai gema gong berakhir di Aula Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Jalan Dorak, Selatpanjang, Selasa (18/12/2018).
Kini, Kabupaten termuda di Riau itu siap memberikan pelayanan infomasi publik secara profesional dan proporsional kepada masyarakat dan pihak yang membutuhkan.
Dalam pelaksanaan lounching PPID Meranti itu, tak hanya diselimuti suara yang menggema dari leburan logam kuningan berbentuk bundar itu saja, pada pembentukan PPID Meranti yang sesuai UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Permendagri No. 3 Tahun 2017 itu juga tampak dihadiri PABUNG 0303 Bengkalis, Mayor TNI Girsang, Komisioner KIP Riau, Alnovrizal, perwakilan LSM PITRA, Triono Hadi, para Pejabat Eselon II dan III dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti.
Disamping menyambut baik, Asisten I Sekdakab. Meranti, H. Jonizar, mengucapkan mengapresiasi kepada Bagian Kominfo Sekda Meranti atas terbentuknya PPID tersebut. Ia berharap kedepan segala bentuk pelayanan penyediaan informasi publik dapat berjalan dengan baik sesuai dengan cita-cita reformasi perbaikan sistem tata kelolaan pemerintahan.
“Semoga PPID Meranti dapat menjamin penyediaan informasi yang efisein, mudah dan cermat kepada masyarakat dan pihak pihak yang membutuhkan. Dengan begitu, partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan dalam mengantisipasi penyelewengan lebih optimal,” ucapnya.
Hal itu juga sejalan dengan komitmen Pemerintah Daerah Kepulauan Meranti dalam mewujudkan Good Goverment dan Clean Goverment.
Namun, menurut Jonizar, satu hal yang perlu juga diecermati adalah jangan sampai informasi itu dimanfaatkan oleh golongan ataupun pribadi untuk hal yang sifatnya negatif, yang mempengaruhi lancarnya proses pembangunan.
Agar hal itu tidak terjadi, Asisten I Bidang Pemerintahan ini menghimbau kepada PPID Meranti, untuk dapat melaksanakan fungsinya dengan bekerja secara profesional dan berpegang teguh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Jonizar juga menyinggung perihal peningkatan status PPID Kominfo Kabupaten Kepulauan Meranti yang saat ini setara Eselon III menjadi setingkat SKPD. “Semoga kedepan Kominfo dapat menjadi Badan yang berdiri sendiri,” ujarnya.
Sementara itu, PPID Utama Drs. Syaiful Ikram yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Kominfo Kabupaten Kepulauan Meranti, mengaku berkomitmen tinggi menjalankan tugas dan fungsi PPID dengan baik, sesuai dengan tujuan PPID itu sendiri dalam mendorong terwujudnya pelayanan Informasi dan Dokumentasi yang lebih berkualitas kepada masyarakat.
“PPID Meranti akan berupaya menjadi pengumpul informasi yang akurat dan akuntable untuk melayani masyarakat dan pihak-pihak berkepentingan terkait informasi Pemda Kepulauan Meranti khususnya,” sebut Syaiful.
PPID Meranti memiliki tugas dan wewenang diantaranya, Bupati dan Wakil Bupati bertindak sebagai Pembina PPID, Sekretaris Daerah (Sekda) bertindak sebagai atasan PPID, Kabag Kominfo PPID I, Kepala Dinas/Kepala Badan sebagai Tim Pertimbangan, sementara Sekretaris OPD bertindak sebagai PPID Pembantu.
Sebagai PPID Utama, ia juga berpesan kepada seluruh OPD, jangan takut jika ada masyarakat ataupun pihak tertentu yang meminta informasi. “Jika mendapatinya meminta, silahkan mengarahkan kepada PPID Meranti selaku penyedia informasi,” tutur Syaiful.
Pada kesempatan yang sama, LSM Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) melalui perwakilan PITRA, Triono Hadi, mengatakan, terbentuknya PPID Meranti akan berdampak pada meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah Daerah atas tersedianya pelayanan data dan informasi yang akurat oleh PPID.
Namun satu hal yang harus diperhatikan, yakni bagaimana sarana pelayanan informasi tersebut gampang diakses umum dan memiliki fasilitas yang nyaman. Selain itu pentingnya pemahaman dari PPID itu sendiri dalam membantu masyarakat mensuport peneyediaan informasi publik.
Apalagi diera reformasi saat ini pada dasarnya, dikatakan Triono, semua informasi bersifat terbuka selain yang dikecualikan melakui SK Bupati
“FITRA berharap PPID Meranti yang telah terbentuk melalui SK Bupati tidak sekedar SK, tapi dapat diimplementasikan dengan baik sesuai dengan tugas dan fungsinya,” tutup Triono.*** (Hum/eko)