
TEMBILAHAN (detikriau.org) – petugas kepolisian meringkus 2 Tsk pelaku tindakpidana penyalahgunaan narkoba di jalan pintu air Tembilahan, kamis (12/1/2017) sekira pukul 00.10 WIB.
Kedua tsk berinisial S(31) dan A(37). Keduanya adalah warga Tembilahan Hilir.
“Saat itu keduanya sedang melakukan transaksi narkoba jenis shabu-shabu di TKP. Bahkan saat digeledah dirumah salah seorang tsk selain shabu-shabu juga ditemukan pil extasi” kata kapolres inhil AKBP Dolufar Manurung melalui Kasad Narkiba AKP Bachtiar.
Dijelaskan, sejumlah barang bukti yang ditemukan diantaranya dari tangan tsk S berupa 1 paket sedang shabu-shabu, 2 paket kecil shabu-shabu, 2 butir pil extasi warna biru logo bintang dan beberapa BB lainnya.
Sedangkan dari tangan A ditemukan 1 paket shabu-shabu.
“Saat ini kedua tsk beserta barang bukti sudah diamankan.” Tandas Bachtiar./mirwan



BERITA TERHANGAT
Tim Volli PT Agrinas Palma Nusantara Melalui Mitra PT CMBR Melaju ke Semi Final Turnamen Bola Volly Karang Taruna Cup 1 Desa Bayas Jaya
Semangat Jum’at Berkah di Tembilahan! Kajari Inhil Bersama Anggota DPR RI dan DPRD Riau Gandeng Tangan Tebar Kebaikan
Mengukir Generasi Emas dari Sudut Pasar Tembilahan!Kisah Inspiratif Berdirinya PAUD Adhyaksa yang Digagas Kajari Inhil