Desember 5, 2024

Toko Lantera Fire Work Diduga Agen Petasan di Tembilahan

Bagikan..

www.detikriau.wordpress.com (TEMBILAHAN) – Toko Lantera Fire Work yang berlokasi di jalan Telaga Biru Kelurahan Tembilahan Kota disinyalir sebagai agen terbesar pemasok kembang api dan petasan di Inhil. Diduga kuat, dari toko inilah para pedagang eceran mengambil barang dan menjual kembali kepada masyarakat.

Dari informasi yang didapat oleh www.detikriau.wordpress.com berbagai jenis petasan ada dijual disana. Bahkan kembang api yang juga sebagai petasan dari luar negeri yang harga hingga juta rupiahpun diketahui ada di toko tersebut. Sayangnya, aktivitas penjualan petasan dan kembang api dari luar negeri tersebut, kesannya seperti tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum di daerah ini.

Padahal diketahui, Kepolisian Resort Inhil melalui himbauan yang disampaikan dan dibacakan disetiap mesjid pada Shalat Jumat, dua hari sebelum Ramadhan dengan tegas melarang penjualan petasan dan kembang api yang membahayakan dan menggangu ketenangan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.

Bahkan dalam pengumuman tersebut, dihimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya penjualan marcon dan kembang api petasan untuk dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum, untuk diambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Selain itu Pemerintah Kabupaten Inhil juga sudah mengeluarkan surat edaran dengan nomor 55.34/POL-PP/VII/2011 tanggal 27 Juli yang ditujukan salah satunya kepada penjual marcon seputar pelarangan melakukan aktivitas penjulan barang tersebut selama bulan suci Ramadhan. Hal itu tujuannya agar umat Islam dapat khusu’ dalam melaksanakan ibadah.

“Aktivitas yang dilakukan oleh toko Lantera sudah jelas pengangkangan terhadap dua surat edaran. Baik yang dikeluarkan oleh aparat Kepolisian maupun yang dikeluarkan oleh Pemkab Inhil,” kata Anto salah seorang warga Tembilahan ketika dimintai tanggapannya seputar permasalahan tersebut.

Untuk itu warga tersebut meminta ketegasan aparat, baik kepolisian dan Satpol PP untuk menindak tegas atas pelanggaran yang sudah dilakukan oleh toko tersebut. Sebab kalau tidak ada sanksi tegas, tentunya akan menjatuhkan wibawa pemerintah atas ketidakpatuhan yang bersangkutan.

“Harus ada tindakan tegas dari Pemkab Inhil atas pelanggaran terhadap surat edaran Pemkab dan aparat Kepolisian. Karena kalau tidak ada tindakan tegas, tentunya akan menjatuhkan wibawa pemerintah di tengah masyarakat,” katanya. (suf)