Terdakwa Ngaku ditekan Saat Pemeriksaan oleh Penyidik
www.detikriau.wordpress.com (TEMBILAHAN) -Tim kuasa hukum dua terdakwa personil Dishub Inhil menghadirkan dua saksi a de charge dan alat bukti, Rabu (3/8) dalam sidang di PN Tembilahan. Terdakwa mengaku mengalami tekanan dan pemukulan saat menjalani pemeriksaan penyidik kepolisian.
Saat pemeriksaan, terdakwa Eri Satriawan mengaku saat akan menjalani pemeriksaan di polisi mengalami tekanan dan pemukulan oleh polisi. Bahkan, salah seorang polisi sempat mengajak berkelahi satu lawan satu.
“Saat diperiksa kami dibentak-bentak dan mereka katakan masukkan aja dalam sel nanti kita hajar,” sebut terdakwa Eri Satriawan memberikan kesaksiannya.
Untuk diketahui, tim kuasa hukum kedua terdakwa sempat membeberkan bahwa kedua kliennya mengalami penyiksaan didalam tahanan Mapolres Inhil. Kejadian ini diantaranya telah dilaporkan kepada Polda Riau, Polri, Kompolnas dan Komnas HAM.
Sebelum pemeriksaan kedua terdakwa, telah dimintai keterangan saksi meringankan yang dihadirkan tim kuasa hukum kedua terdakwa, yakni saksi Amiruddin dan Hajadinata Pratama.
Dalam persidangan ini tim kuasa hukum kedua terdakwa juga membeberkan alat bukti photo terdakwa Adi Putra mengalami luka pada bagian pipi kanan dan telinga kiri bagian belakang. Diduga, akibat pukulan yang dilakukan Petrus kepada terdakwa saat terjadi aksi saling pukul di lapangan futsal Pondok Indragiri.
Saksi Amiruddin menyatakan bahwa saat terdakwa Adi Putra pulang ke rumah sekitar pukul 18.00 WIB lebih setelah kejadian keributan di lapangan futsal ia melihat bekas memar merah di dekat bagian pipi sebelah kanan.
“Saya melihat ada bekas memar merah di bagian pipi sebelah kanan Adi. Juga ada luka di bagian belakang telinga kirinya. Saya lihat ia photo lukanya tersebut dengan kamera handphonenya,” sebut saksi Amiruddin.
Dia juga mengaku sempat melihat Adi Putra dibawa puluhan personil Polres Inhil sekitar pukul 20.00 WIB, baik yang datang menggunakan mobil maupun sepeda motor. Saat itu setahunya tanpa adanya surat penangkapan yang diserahkan kepada pemilik rumah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat mengajukan keberatan atas saksi a de charge dan barang bukti yang disampaikan tim kuasa hukum terdakwa.
“Sesuai KUHAP ini (saksi a de charge dan barang bukti, red) juga merupakan hak penasehat hukum untuk menghadirkan. Jadi silahkan saja sampaikan dalam persidangan selanjutnya,” tanggap Hakim Ketua, Deddy Hermawan atas keberatan JPU.
Sementara itu saksi Hajadinata Pratama menyatakan dalam keributan di lapangan futsal Pondok Indragiri tersebut, ia melihat saat terdakwa Eri Satriawan memukul Petrus, saat itu Petrus ikut balas memukul terdakwa.
“Saat Eri (terdakwa I, red) sedang membawa bola, Petrus ingin
merebutnya, sehingga mereka terjatuh. Kemudian terjadilah saling pukul itu,” jelas honorer Dishub Inhil ini. Ia mengaku sempat ditendang pada bagian kakinya.
Setelah keributan itu, antar kedua pemain saling memaafkan dan
bersalaman, bahkan aksi saling memaafkan berlangsung sampai di luar lapangan.
Sidang kembali akan dilanjutkan pada Selasa (9/8) minggu depan dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).(nto)
BERITA TERHANGAT
Kenapa Saat Imlek Hujan Selalu Turun, Ini Penjelasannya
Tahukah Kamu Mengapa Pi Network Dikembangkan Secara Tertutup?
Wajib Tau! Ini Kesamaan dan Perbedaan Utama Antara